Ok
Daya Motor

Bupati Majalengka Murka, Pengusaha Bandel Akan Disanksi

Bupati Majalengka Murka, Pengusaha Bandel Akan Disanksi

Bupati Majalengka Eman Suherman akan menjatuhkan sanksi tegas pada pengusaha yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran dari kas daerah.-Baehaqi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMBupati Majalengka, Eman Suherman murka kepada sejumlah pengusaha yang dinilai bandel.

Bupati akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pengusaha atau pihak ketiga yang belum mengembalikan kelebihan pembayaran dari kas daerah

Para pengusaha bandel ini akan masuk daftar hitam. Tidak akan bisa lagi ikut proyek dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengka mengambil langkah tegas setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:Popkota Cirebon 2025 Dimulai 6 November, 29 Cabor Dipertandingan

BACA JUGA:Prabowo Ikut Musnahkan Narkoba Bareng Kapolri, Begini Penilaian Pengamat

Hasil audit BPK menunjukan adanya kelebihan pembayaran dari kas daerah kepada pengusaha atau pihak ketiga sejak tahun 2005 hingga 2024.

Dalam temuan BPK, pada periode 2005–2023 terdapat 860 temuan dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.742.441.195,87.

Ada beberapa pengusaha yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Namun, ada juga yang masih membandel.

Bupati Eman memastikan, pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka untuk melakukan penagihan.

BACA JUGA:Kecelakaan Hari Ini, Pengendara Motor Meninggal Tabrak Fuso di Tegalgubug Cirebon

BACA JUGA:214 Ton Narkoba Disita, 65 Ribu Tersangka Ditangkap, Menandai Setahun Presiden Prabowo

“Namun, nilai yang belum dikembalikan masih cukup besar. Ada pengusaha yang masih bandel dan belum bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran,” ungkap Bupati Eman kepada media.

Eman menegaskan, tidak ada lagi toleransi bagi pengusaha bandel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: