Kebun Sawit Tak Berizin Diduga Masuk Kawasan Hutan Cigobang Cirebon, Ancaman Lingkungan Mengintai
Kuwu Desa Cigobang, Muhammad Abdul Zei sedang menunjukkan keberadaan tanaman kelapa sawit yang merambah kawasan hutan di desanya. Diduga, penanaman sawit tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi memicu alih fungsi lahan kawasan hutan, K-Mohamad Junaedi-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Keberadaan perkebunan kelapa sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, menuai kekhawatiran serius dari pemerintah desa dan masyarakat.
Pasalnya, penanaman sawit tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi memicu alih fungsi lahan kawasan hutan.
Kuwu Desa Cigobang, Muhammad Abdul Zei menegaskan, hingga saat ini pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan surat izin maupun rekomendasi terkait penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA:Siaga! Damkar Kabupaten Cirebon Turun Langsung Latih Fire Drill di RS Pertamina
BACA JUGA:Presiden Prabowo Instruksikan Kementerian Bekerja Tanpa Henti Tangani Bencana di Sumatera
BACA JUGA:Dishub Jabar Siapkan Strategi Hadapi Lonjakan 21,2 Juta Pemudik dan Wisatawan Saat Nataru 2025–2026
Bahkan, tidak ada pemberitahuan atau koordinasi secara tertulis yang diterima pemerintah desa sebelum sawit tersebut ditanam.
“Pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi. Keberadaan sawit ini baru diketahui setelah masyarakat melihat langsung di atas bukit, dan akhirnya menimbulkan gejolak serta penolakan,” ujar Abdul Zei, Kamis 25 Desember 2025.
Dari data yang diterima pemerintah desa, sekitar empat hektare lahan milik warga yang berada di kawasan hutan kini telah ditanami kelapa sawit.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan alih fungsi lahan yang bertentangan dengan upaya pelestarian hutan.
Menurut Abdul Zei, penanaman sawit dilakukan oleh warga karena lahan tersebut berstatus milik perseorangan.
Namun, bibit kelapa sawit diketahui berasal dari sebuah perusahaan bernama Kelapa Ciung Sukses Makmur dan dilakukan secara terkoordinasi.
BACA JUGA:Pengamanan Ketat Sejak 23 Desember 2025, Natal di Kota Cirebon Aman Terkendali
BACA JUGA:Bupati Cirebon dan Forkopimda Monitoring Gereja, Pastikan Ibadah Natal Berjalan Aman dan Nyaman
“Perusahaan menyewa lahan milik warga untuk ditanami sawit, bahkan pemilik lahan juga ditawari skema bagi hasil,” jelasnya.
Selain persoalan perizinan dan alih fungsi lahan, pemerintah desa juga menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait dampak lingkungan.
Warga khawatir perkebunan kelapa sawit akan merusak kondisi air tanah, mengingat Desa Cigobang termasuk wilayah yang rawan krisis air bersih.
“Masyarakat cemas, karena sawit dikenal menyerap air cukup besar. Kalau ini dibiarkan masif, dikhawatirkan bencana kekeringan akan semakin parah,” kata Abdul Zei.
Tak hanya itu, pemerintah desa juga memperoleh informasi adanya rencana ekspansi besar-besaran perkebunan sawit dengan luas mencapai 35 hektare di kawasan hutan sekitar Desa Cigobang.
Rencana tersebut semakin menambah kekhawatiran akan terganggunya ekosistem dan kelestarian hutan.
Pemerintah Desa Cigobang berharap pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan untuk memberikan solusi dan kejelasan hukum.
“Kami berharap ada langkah tegas dan solusi dari pemerintah daerah, karena sawit ini dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem dan kelestarian hutan,” pungkas Abdul Zei. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


