"Ketua seharusnya dipilih secara langsung oleh seluruh peserta, bukan melalui utusan Muscab atau delegasi. Kami ingin semua kepala desa memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Aturan ini kami anggap tidak demokratis," tegas Asep.
BACA JUGA:Berbeda dengan Kota Lain, Rencana Car Free Day di Indramayu Bakal Digelar 3 Hari
BACA JUGA:Pemkab Indramayu Baru Merancang Car Free Day, Lokasi Ini yang Dipakai
Ia juga menyoroti bahwa pelaksanaan tatib tersebut tidak sesuai dengan AD/ART jika pemilihan dilakukan melalui sistem mandat atau perwakilan delegasi.
"Di setiap kecamatan hanya menunjuk tiga orang perwakilan, tetapi yang berhak memilih hanya satu orang. Dua lainnya hanya sebagai saksi atau pendamping. Padahal, semua kepala desa berhak memilih," jelas Asep.