Terkait TPA Kopi Luhur, Pemkot Cirebon Terancam Sanksi Pidana, Ini Sebabnya

Sabtu 14-06-2025,13:04 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Asep Kurnia
Terkait TPA Kopi Luhur, Pemkot Cirebon Terancam Sanksi Pidana, Ini Sebabnya

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, terancam sanksi pidana terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur.

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (KLH RI) baru menjatuhkan sanksi admistratif terhadap Pemkot Cirebon terkait praktik open dumping di TPA Kopi Luhur yang berlokasi di Kecamatan Harjamukti.

Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, hukuman tersebut bisa berubah menjadi sanksi pidana jika Pemkot Cirebon tidak melaksanakan rekomendasi yang disarankan.

"Jika Pemkot Cirebon tidak memenuhi rekomendasi dalam waktu 180 hari, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009," ucap Hanif Faisol Nurofiq saat melakukan kunjungan ke TPA Kopi Luhur, Jumat 13 Juni 2025.

BACA JUGA:Puluhan Klub Renang Selam se-Indonesia Ikuti Kejurnas Finswimming Kota Cirebon

Perlu diketahui, kunjungan Hanif Faisol Nurofiq ke TPA Kopi Luhur tersebut, menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mendorong perbaikan tata kelola sampah di daerah, khususnya dalam transformasi sistem dari open dumping menuju sanitary landfill.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Walikota Cirebon Effendi Edo, Wakil Walikota Siti Farida Rosmawati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Yuni Darti, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. 

Dalam kesempatan itu, TPA Kopi Luhur, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon terkena sanksi administrasi paksaan pemerintah sejak 7 Maret 2025.

Sebagai bentuk peringatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah memasang plang pengawasan resmi di dekat pintu masuk TPA Kopi Luhur.

BACA JUGA:Babinsa Kelurahan Sunyaragi Turun Gunung, Dampingi Puskesman Salurkan PMT

Bahkan, lokasi TPA sampah Kopi Luhur dipasang garis kuning bertuliskan 'Dilarang Melintas Garis PPLH', sebagai tanda bahwa kawasan tersebut dalam pengawasan ketat Kementerian Lingkungan Hidup.

Bukan hanya garis kuning, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang papan peringatan.

Papan peringatan tersebut berbunyi "Peringatan! Setiap Orang Dilarang Melakukan Kegiatan Apapun Di Areal Ini. Serta peringatan sanksi pidana terhadap siapapun yang mencoba merusak atau melepas segel pengawasan".

Lebih lanjut, Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Kota Cirebon segera menyusun desain perubahan sistem pengelolaan sampah dari open dumping menjadi sanitary landfill. 

"Kota Cirebon sebagai kota perdagangan dengan karakter masyarakat yang heterogen memerlukan pendekatan khusus dalam pengelolaan sampah," ucap Hanif.

Kategori :