BPPT Tak Mau Lapor Polisi

Rabu 16-04-2014,11:05 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

*Izin Diduga Dipalsukan, Minta Kuwu yang Buat Laporan PABUARAN- Surat izin lokasi PT MPU dalam pembangunan Pasar Pabuaran yang dikeluarkan pada Oktober 2013, diduga palsu. Pasalnya, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha mengatakan, BPPT tidak pernah mengeluarkan surat izin lokasi pada bulan tersebut. Namun yang aneh, BPPT justru tak mau melapor dugaan pemalsuan surat izin, justru menyuruh kuwu Pabuaran Kidul untuk membuat laporan polisi. “Waktu itu kuwu pernah datang dan memperlihatkan surat izin lokasi, tapi cuma fotokopi yang dikeluarkan pada Oktober 2013. Padahal kita tidak pernah keluarkan surat izin lokasi pada bulan Oktober. Yang kita keluarkan izin lokasi itu pada April 2013 dan April 2014 untuk perpanjangan, kalau Oktober kita tidak pernah keluarkan,” beber Agas, kepada Radar, Selasa (15/4). Agas mengaku, pernah menantang kuwu untuk membuat laporan ke polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan PT MPU. Di tempat terpisah, Kuwu Pabuaran Kidul, Rusnadi Iyus membenarkan, dirinya menerima fotokopi salinan surat izin Lokasi yang dikeluarkan Oktober 2013. “Waktu lagi ramai berita kuwu tolak pembangunan oleh PT MPU, saya dikirim fotokopi surat izin lokasi yang terbit bulan Oktober,” katanya. Kiriman surat itu, kata Rusnadi, membuat dirinya bingung. Sebab, surat izin yang dikeluarkan berlaku mulai April 2013 hingga April 2014. Makanya, ketika itu dirinya menemui kepala BPPT dan menanyakan perihal surat itu. Rusnadi ketika itu sudah meminta agar BPPT mengeluarkan surat pernyataan bahwa izin yang dikeluarkan pada Oktober itu palsu. “Saya mau saja laporkan itu ke polisi, tapi BPPT harus keluarin dulu surat pernyataan bahwa surat itu palsu atau nggak pernah dikeluarkan BPPT,” tandasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait