Ratusan botol miras itu berasal dari lima titik rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan ilegal minuman beralkohol.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Jalan Rusak di Batembat, Kuwu: Tahun Ini Segera di Perbaiki oleh Pemkab Cirebon
Lokasi rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan miras ilegal tersebut antara lain, rumah milik R dan Y warga Kecamatan Gebang, serta rumah milik O, W dan S merupakan warga Kecamatan Pabuaran.
Selama operasi, petugas juga melakukan pendataan dan interogasi terhadap para pemilik barang bukti. Selain itu, memberikan penyuluhan tentang bahaya konsumsi alkohol terhadap kesehatan dan dampaknya terhadap kamtibmas.
Para pemilik miras kemudian diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin resmi.