M Tusuk Paman 2 Kali, Terungkap Pada Rekonstruksi Pembunuhan di Kuningan

Selasa 24-06-2025,10:01 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Yuda Sanjaya

Disebutkan bahwa, M sakit hati oleh tindakan korban pada masa lalu kemudian memilih melampiaskannya dengan tindakan kekerasan yang berujung maut.

BACA JUGA:Pengurus KONI Kabupaten Cirebon Ramai-ramai Mundur, Ada Apa?

BACA JUGA:SPMB SMP di Kabupaten Cirebon 2025 Sudah Dibuka, Hari Pertama Belum Ada Hambatan

"Pelaku menyerang korban dengan niat dan perencanaan,” kata Nova.

“Kami menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuhnya.

Kasat Reskrim menambahkan, rekonstruksi dilaksanakan sebagai bagian penting dari proses penyidikan.

Dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti.

"Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban dan keluarganya," tegasnya.

Peristiwa ini pun menyita perhatian masyarakat setempat, mengingat hubungan kekerabatan antara pelaku dan korban yang justru berujung tragedi berdarah.

Kategori :