Melalui pengembangan dan upaya pelacakan, penyidik akhirnya mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melarikan diri ke Aceh. Penangkapan dilakukan di bandara sebelum keberangkatan.
BACA JUGA:Program TJSL Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih Global Silver Winner Ajang Green World Award
BACA JUGA:Usai Dikalahkan Indonesia, Branko Ivankovic Resmi Dipecat Sebagai Pelatih China
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit mobil Honda Civic Turbo beserta dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Langkah penyidikan selanjutnya masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk melengkapi berkas perkara.