
RADARCIREBON.COM – Fenomena penawaran program penghapusan utang atau kredit dalam beberapa waktu lalu mulai terjadi di masyarakat, termasuk di Cirebon.
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon beberaapa waktu lalu mendapatkan beberapa aduan tersebut.
Pihaknya pun turut mengimbau masyarakat untuk berhati-hati kan penawaran tersebut.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menuturkan beberapa aduan fenomena penawaran program penghapusan utang/kredit turut diadukan ke Kantor OJK Cirebon.
BACA JUGA:Penyelesaian Utang Tunda Bayar Pemkab Kuningan Dinilai Lamban
BACA JUGA:Long Weekend dan Libur Sekolah, Jalur Pendakian Gunung Ciremai Ramai
Hal ini mungkin dapat berdampak pada pembersihan data (perbaikan kualitas kredit) di SLIK OJK.
Namun, pihaknya menegaskan upaya perbaikan kualitas kredit dari sebuah lembaga jasa keuangan hanya dapat dilakukan manakala setiap nasabah melunasi utangnya di LJK terkait.
"Bilamana ada berita atau informasi bahwa OJK dapat melakukan pemutihan kredit/utang, maka berita tersebut adalah hoax dan kami persilahkan masyarakat untuk segera menghubungi OJK melalui Kontak OJK 157 atau Kantor OJK Cirebon melalui telp (0231) 8300595," jelasnya.
OJK memastikan tidak pernah melakukan pemutihan atau penghapusan utang pribadi.
BACA JUGA:Diduga Bobol Laci Kasir Toko Pakaian di Kota Cirebon, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Apalagi jika sampai ada yang meminta identitas pribadi seperti KTP, KK, NPWP, Nama Ibu Kandung, atau kode OTP.
Pihaknya mengimbau masyarakat tetap waspada dan selalu melakukan pengecekan kebenaran informasi yang menawarkan program penghapusan utang/kredit.
Data dan informasi pribadi pribadi harus selalu dijaga terlebih di era digital saat ini.
"Aduan penawaran program penghapusan utang/kredit yang masuk ke Kantor OJK Cirebon saat ini sudah terdata ada 2 aduan, berasal dari Kota dan Kabupaten Cirebon namun tidak ada kerugian, baru sebatas penawaran," ungkapnya.