
Salah seorang tersangka berjenis kelamin perempuan, diketahui merupakan ibu rumah tangga. Bahkan diantaranya masih ada yang berstatus pelajar.
Berikut inisial tersangka terlibat kasus shabu. EHR (22) pelajar, ARK (22), MRY (22) pelajar, MP (buruh), AS (wiraswasta), DN (nganggur), AS (buruh) dan ACB.
Selain itu tersangka kasus tembakau sintetis adalah IMS (22) pelajar, VF (20), ibu rumah tangga.
Sedangkan tersangka kasus obat keras: YH (24) tidak bekerja, IM (21), KR (belum bekerja), AZ (pelajar).
BACA JUGA:Konflik Pimpinan Pemprov Jabar, Wagub Erwan: Sekda Jangan Ambil Alih Kerjaan Orang!
Polres Majalengka menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal dan ancaman hukuman yang bakal diterima para pelaku:
- Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ancaman minimal 4 tahun penjara).
- Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) untuk jumlah narkotika yang melebihi ambang batas. (Ancaman minimal 5 tahun penjara).
- Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Ancaman maksimal 12 tahun penjara).
Ditambahkan Kapolres Majalengka, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Partisipasi publik sangat penting untuk menekan peredaran narkoba," ujarnya.
Langkah tegas ini, menjadi bukti nyata keseriusan Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Sindangkasih.
Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat. Mari bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan bangsa.