
BACA JUGA:Belum Tawuran Sudah Diciduk Polisi, 3 Pemuda Tak Berkutik di Hadapan Tim Maung Presisi
BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggarjati, Dinkes Kuningan Bakal Lakukan Pembinaan Ulang
"Terhadap saksi-saksi juga kami mintai keterangannya termasuk korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,"sebutnya.