Dokter TW Pelaku Kekerasan Seksual di Cirebon Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Rabu 02-07-2025,12:07 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Yuda Sanjaya
Dokter TW Pelaku Kekerasan Seksual di Cirebon Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

RADARCIREBON.COM – Seorang dokter berinisial TW ditangkap polisi. Dia adalah tersangka tindak pidana kekerasan seksual di sebuah puskesmas di Kabupaten Cirebon.

Kasus ini berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon setelah menerima laporan dari korban.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Cirebon, Rabu, 2 Juli 2025, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebutkan bahwa tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Yang pertama pengungkapan tindak pidana kekerasan seksual, TKP di Desa Cangkuang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, kejadian sekitar tanggal 12 Desember 2024,” tutur Kaporlesta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

BACA JUGA:Pencuri Helm Diduga Suami Istri Bawa Anak Kecil Beraksi Lagi di Kota Cirebon, Sudah Sering Terjadi

BACA JUGA:Kembali Bersinar di Panggung Internasional, BRI Borong 15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025

Kapolresta menambahkan, bahwa pada hari kejadian, tersangka mendatangi kantor salah satu Puskesmas bersama saksi yang merupakan pegawai di kantor tersebut. 

Kemudian tersangka masuk ke dalam ruangan pemeriksaan tempat korban bertugas. 

Di tempat tersebut tersangka melakukan perbuatan yang dikategorikan kekerasan seksual. Yakni, menempelkan bagian tubuhnya ke tubuh korban. 

“Tersangka inisial dokter TW, alamatnya di Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon,” ujar Kombes Sumarni. 

BACA JUGA:Bukan Rahasia Umum, Syarat Kerja di Pabrik Wilayah Cirebon Timur Harus Berani Bayar?

BACA JUGA:Belum Tawuran Sudah Diciduk Polisi, 3 Pemuda Tak Berkutik di Hadapan Tim Maung Presisi

Barang bukti yang diamankan petugas yakni pakaian korban yang dipakai pada saat kejadian. 

“Modus operandinya dengan cara melakukan perbuatan cabul terhadap korban, memegang bagian tubuh korban,” jelas Sumarni. 

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 6 Hurup A dan atau Huruf C Juncto pasal 15 ayat 1 huruf B Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

Kategori :