
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa (DD).
Kerja sama itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan (MoU) yang berlangsung di Kantor Bupati Cirebon, Rabu 2 Juli 2025.
Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg, mengatakan kerja sama ini penting untuk mendorong kemajuan desa sekaligus memastikan pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai aturan.
"Kerja sama ini kami lakukan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mendampingi para kuwu (kepala desa) di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon, yang jumlahnya mencapai 412 desa," ujar Bupati Imron dalam sambutannya.
BACA JUGA:Berbekal Pistol Korek Api, Pelaku Curanmor di Perumahan Arumsari Kepergok Petugas Patroli
BACA JUGA:Inflasi Kota Cirebon Juni 2025, Beras Sumbang Angka Tertinggi
BACA JUGA:Tingkat Hunian Kamar Hotel di Cirebon Terus Menurun
Menurutnya, pemerintah pusat telah menargetkan Indonesia menjadi negara maju pada tahun 2045, dan untuk mewujudkan itu, desa-desa harus menjadi pondasi yang kuat.
"Desa harus maju, desa harus kuat, dan itu semua harus dipersiapkan dari sekarang, mulai dari mental, karakter, hingga administrasi para perangkat desanya," kata Bupati Imron.
Ia juga berharap, melalui MoU ini, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan, arahan, dan edukasi secara berkelanjutan kepada para kuwu agar tata kelola pemerintahan desa semakin baik.
"Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama ini, kita bisa membawa desa-desa di Kabupaten Cirebon menjadi lebih baik lagi," tuturnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan, menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar formalitas.
BACA JUGA:Kuwu Anjatan Utara Indramayu Diduga Korupsi Dana Desa, Diberhentikan Sementara Oleh Lucky Hakim
BACA JUGA:TIDAK KAPOK! Galian C Argasunya Kembali Beraktivitas
BACA JUGA:Komisi III DPRD Terima Audiensi Paguyuban Sopir Angkutan, Sikapi Kebijakan ODOL