Pengelola GTC Minta Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana yang Libatkan Komisarisnya

Kamis 03-07-2025,03:02 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Rusdi Polpoke
Pengelola GTC Minta Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana yang Libatkan Komisarisnya

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Kisruh pengelolaan Gunungsari Trade Centre (GTC) hingga kini belum juga berakhir.

Kini, Direktur Utama (Dirut) PT Prima Usaha Sarana, Frans Mangasitua Simanjuntak, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) untuk segera menuntaskan proses hukum atas kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan Komisaris PT Prima Usaha Sarana, Wika Tandean.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Harumningsih Surya, dalam konferensi pers yang digelar di kantor hukumnya, Rabu 2 Juli 2025.

"Wika sudah ditetapkan Tersangka sejak 18 Februari 2025, belum P21 hingga saat ini. Bahkan, Wika yang sempat ditahan awal bulan Juni kemarin, sekarang malah dilakukan penangguhan penahanan," ungkapnya.

BACA JUGA:Teken MoU dengan Pemkab, Kejari Kabupaten Cirebon: Pastikan Penggunaan DD Dapat Dipertanggungjawabkan

BACA JUGA:Wujudkan Generasi Emas di Seluruh Indonesia, Pemerintah Bangun Sekolah Garuda di NTT

BACA JUGA:APBN 2025 Defisit, Politisi PDI Perjuangan Pertanyakan Program Efisiensi Anggaran

Menurut Harumningsih, tersangka Wika melakukan penggelapan uang sewa tenan sejak 2013 sampai 2020, tepatnya saat terjadi kekisuruhan pengelolaan di Gedung GTC.

"Tersangka memasukan pendapatan sewa tenan GTC ke rekening pribadi. Uang sewa sebesar Rp 11.475.002.754 yang mana merupakan pendapatan bersih setelah dipotong biaya listrik, PDAM, gaji karyawan dan lainnya. Seharusnya menjadi hak PT Prima Usaha Sarana," terangnya.

Tidak hanya itu, uang sewa pada tahun 2010 sampai 2012 juga digunakan oleh tersangka, untuk melunasi hutangnya, tanpa sepengetahuan dari Frans.

Nilainya, sekitar Rp7,3 miliar. Sehingga jumlah total ada sekitar Rp18.8 miliar yang diduga digelapkan oleh tersangka.

"Kasus ini sudah berjalan, dan Wika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/11/II/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 18 Februari 2025.”

BACA JUGA:Jangan Diam, PCO Dorong Relawan Prabowo Subianto Beberkan Pencapaian Kinerja Pemerintah ke Publik

BACA JUGA:Detik-detik Truk Tabrak Minibus dan Warung di Cianjur, Diduga Akibat Rem Blong

BACA JUGA:Puluhan Kasus Tindak Pidana Kriminal Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Cirebon, Berikut Rinciannya

“Bahkan, waktu Wika ada indikasi terbang ke Amerika, dilakukan pencekalan di Imigrasi, tidak lama kemudian dilakukan penahanan awal Juni. Sayangnya, satu minggu kemudian dilakukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut dia, tiga minggu pasca penangguhan itu, tidak ada lagi kepastian hukum dan belum masuk pada P21. Sebab itu, Harumningsih mendesak APH agar kasus tersebut berjalan dengan baik.

"Perjalanan ke P21 mengalami hambatan. Jadi kami meminta kepada APH agar P21 berjalan dengan lancar tanpa hambatan.”

“Klien kami sudah memberikan kesempatan untuk mengembalikan, tapi tidak ada niat baik. Malahan melakukan hal tidak terduga. Jadi kami harap P21 segera dilakukan," ucapnya.

Sementara itu, Frans Mangasitua Simanjuntak selaku Direktur PT Prima Usaha Sarana menyebutkan, perkara kasus tersebut terlihat sulit, dan banyak intervensi, sehingga lama untuk diproses di pengadilan.

BACA JUGA:Amankan Dana Desa dari Tindakan Penyimpangan, Pemkab MoU dengan Kejari Cirebon

BACA JUGA:Lolos Tanpa Diperiksa Petugas, Stasiun Prujakan Terapkan Face Recognition Boarding Gate

"Harusnya tidak sulit menyelesaikan laporan ini, tapi ini seolah hukum akrobat. Kami punya bukti sangat kuat, saya ingin segera persidangan perkara ini di pengadilan. Kalau ada bukti silahkan di pengadilan aduh bukti," papar Frans kepada kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di GTC, Rabu 2 Juli 2025.

Frans menerangkan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Wika tersebut tepatnya pada tahun 2020 silam.

Frans menerima informasi adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan di GTC Kota Cirebon. Pihaknya langsung mengecek dan melakukan rapat tertutup dengan Komisaris, dan lainnya.

"Hasil dari rapat itu, disepakati akan melakukan audit internal. Namun, undangan audit internal kepada Wika tidak berjalan lancar.”

“Justru Wika yang saat itu diundang untuk Audit tidak datang. Saat kita undang untuk audit, Wika tutup rekening dan tidak mau memberikan data ke tim audit. Jadi tim audit melalui data seadanya di kantor. Hasilnya, ada keterangan uang masuk ke rekening pak Wika," terangnya.

Menurut Fran, dirinya mencoba untuk melakukan mediasi. Namun upaya itu gagal. Sehingga, Frans dengan berat hati melaporkan rekan kerjanya itu ke kepolisian, pada 27 Januari 2022. (rdh)

Kategori :