
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, mengatakan, pemerintah bakal menyediakan lahan seluas 2 hektare untuk keperluan tersebut.
BACA JUGA:Pastikan Wilayahnya Aman dari Gangguan Kamtibmas, Kapolresta Cirebon Gelar Patroli Sambil Baksos
Iwan mengatakan, dalam kerja sama tersebut, Pemkab Cirebon hanya menyediakan lahan. Energi listrik yang dihasilkan bakal dijual ke pihak PLN.
"Mereka (investor) berminat berinvestasi di Kabupaten Cirebon untuk mengelola sampah menjadi energi listrik, dan yang menarik, bahwa investor ini tidak menyaratkan kita membayar. Mereka hanya minta disiapkan lahan, kemudian mereka akan membangun infrastruktur," papar Iwan.
Dari kerjasama ini, nantinya Pemerintah Kabupaten Cirebon akan turut mendapatkan berbagi keuntungan.
"Bahkan dari hasil penjualan listrik, mereka menjanjikan ada share (bagi untung) untuk Kabupaten Cirebon. Ini tentu menarik," katanya.
BACA JUGA:Pelaksanaan Sekolah Rakyat di Kabupaten Cirebon Masih Samar-samar, Berikut Kendalanya
Menurut Iwan, Pemkab Cirebon akan menindaklanjuti kerja sama ini. Sehingga, akan terjalin kerja sama melalui Momerandum of Understanding (MoU).
"Perintah Pak Bupati kepada dinas-dinas terkait, hadir untuk didalami. Kemudian, kalau memang cocok, nanti dilanjutlan dengan MoU atau perjanjian kerja sama dengan PT Global Energi Investama," tuturnya.
Iwan mengatakan, PT Global membutuhkan sampah sebanyak 600 ton dalam satu hari, untuk diolah menjadi energi listrik.
"Mereka butuh pasokan sampah 500 sampai 600 ton per hari. Dari itung-itungan kita, masih bisa," jelasnya.
BACA JUGA:Bandara Husein Sastranegara Buka Rute Baru Bandung-Yogyakarta, Gimana Nasib BIJB Kertajati?
Tempat pembuangan akhir (TPA) Kubangdeleg, ujarnya, tidak bisa diajukan dalam kerjasama ini.
Menurut Iwan, TPA Kubangdeleg sedang menjalani proses untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian PUPR.
"Artinya, lahan tersebut sudah didesain pemanfaatan ruangnya untuk proyek itu," tegas Iwan.
Ditambahkan Iwan, pihaknya tidak berani mengusulkan TPA Kubangdeleg. Hal itu karena khawatir akan bentrok dengan program yang sedang dilakukan dengan kementerian.