3 Bulan Tidak Bisa Kembalikan Dana Desa, Kuwu Anjatan Utara Terancam Dipecat

Kamis 03-07-2025,15:01 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Rusdi Polpoke
3 Bulan Tidak Bisa Kembalikan Dana Desa, Kuwu Anjatan Utara Terancam Dipecat

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Sebagai sanksi administrasi, Bupati Indramayu memberhentikan sementara Kepala Desa atau Kuwu Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, selama 3 bulan.

Sanksi tersebut, bisa berubah menjadi pemecatan jika dalam kurun waktu 3 bulan, Kuwu Anjatan Utara tidak bisa mengembalikan dana desa yang diduga disalahgunakan.

Seperti diketahui, Kuwu Anjatan Utara dilaporkan oleh warganya ke Polres Indramayu karena diduga menyelewengkan dana desa.

Berdasarkan hasil audit pihak Inspektorat, dana desa yang diselewengkan Kuwu Anjatan Utara sebesar Rp552 juta.

BACA JUGA:Polisi Bergerak ke Cirebon Timur, Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah Lokasi di Babakan

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indramayu, Iim Nurohim, menjelaskan bahwa proses pemberhentian sementara telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Iim menegaskan, hasil pemeriksaan Inspektorat yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Mei 2025, menunjukkan adanya penyalahgunaan dana desa oleh Kuwu Anjatan Utara. 

Berdasarkan rekomendasi dalam LHP tersebut, Bupati Indramayu, Lucky Hakim diberi mandat untuk menjatuhkan sanksi administratif, berupa pemberhentian sementara selama 60 hari atau tiga bulan.

"Selama masa pemberhentian itu, yang bersangkutan diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakan," kata Iim dikutip dari RadarIndramayu.Id, Kamis 3 Juli 2025.

BACA JUGA:Pemuda Bandung Pura-pura Dibegal di Kuningan, Endingnya Ditangkap Polisi

Ditegaskan Iim, jika kurun waktu 3 bulan dana desa tidak bisa dikembalikan, sanksi berupa pemberhentian sementara bisa berubah. Kuwu Anjatan Utara terancam dipecat.

"Jika tidak dipenuhi, maka proses hukum akan dilanjutkan dan pemberhentian sementara bisa berubah menjadi permanen," tegas Iim.

Sementara itu, Bupati Indramayu secara resmi memberhentikan sementara Kuwu Anjatan Utara, lewat surat yang ditandatangani langsung oleh Lucky Hakim pada Senin malam, 30 Juni 2025.

Pemberhentian sementara ini, berlaku selama tiga bulan ke depan sebagai langkah awal dalam proses penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan sang kepala desa. 

BACA JUGA:Kecelakaan Truk di Pantura Cirebon Hari Ini, 1 Korban Meninggal Dunia

Kategori :