
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Agar tidak menimbulkan perdebatan kembali di kemudian hari, pemerintah saat ini sedang melakukan revisi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan antara pemilu nasional dan daerah.
Hal ini dilakukan agar sejalan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, Sabtu 5 Juli 2025.
"Putusan MK ini sedang kami pelajari, karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senapas dengan Undang-Undang Dasar, nggak boleh bertentangan," katanya.
BACA JUGA:Mata Pelajaran dan Ekstrakurikuler AI Akan Diterapkan di Sekolah Rakyat
BACA JUGA:Malam 10 Muharram, Puluhan Anak Yatim dari Keluarga Pekerja Migran Mendapat Santunan
BACA JUGA:Niat dan Keutamaan Puasa Asyura pada 10 Muharram, Salah Satunya Bisa Menghapus Dosa
Kemudian, lanjut Wamendagri, pemerintah juga melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK agar pemilu memiliki sistem yang tetap dan tidak berubah-ubah
"Kami melihatnya bahwa kita itu perlu sistem pemilu yang melembaga dan berkelanjutan. Bisa dibayangkan kalau bergonta-ganti setiap pemilu, maka kita tidak akan memiliki sistem yang ajeg. Jadi kerangka berpikirnya begitu," jelas mantan wali kota Bogor itu.
Dikatakan, ada perbedaan pendapat tentang rezim pemilu juga perlu ditafsirkan hingga tuntas. Sebab, perubahan ini juga akan mempengaruhi aturan turunannya.
BACA JUGA:Frank van Kempen Resmi Menjadi Pelatih Timnas Indonesia U-20
BACA JUGA:Cegah Tawuran Remaja, Puluhan Petinju Amatir Berebut Piala Walikota Cirebon
"MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu itu satu rezim, menafsirkan dari original intens dari Undang-Undang proses perubahan Undang-Undang 45.”
“Tetapi sementara kalangan juga banyak berpendapat sebaliknya bahwa undang-undang 45 itu memisahkan antara rezim pilkada dan rezim pemilu," katanya. (*)