Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu, Komisi II DPR RI Tunggu Arahan Pimpinan

Sikapi Putusan MK Soal Pemisahan Waktu Pemilu, Komisi II DPR RI Tunggu Arahan Pimpinan

pemilihan umum (Pemilu)-Thor Deichmann-Pixabay

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah, Komisi II DPR RI berencana akan membahasnya secara internal.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizami Karsayuda dalam keterangan tertulis yang diterima radarcirebon.com, Jumat 27 Juni 2025.

“Putusan MK yang baru saja disampaikan bisa menjadi landasan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ucapnya.

Menurutnya, pembahasan yang akan dilakukan Komisi II DPR RI akan fokus pada perumusan formula baru pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang terpisah.

BACA JUGA:Datangi Langsung Rumah Warga, Kelurahan Kesenden Adakan Bakti Sosial dan Cek Kesehatan Gratis

BACA JUGA:Ritual Kliwon dan Tahun Baru Islam, Memandikan Kuda di Sungai Surakatiga Kuningan

BACA JUGA:Datang ke Desa Ciawijapura Cirebon, KDM Borong Melon 2 Ton

“Kami akan melakukan exercisement formula paling tepat dalam menghadirkan pemilu nasional dan daerah,” tuturnya.

Rifqi mengungkapan keputusan MK ini bisa menimbulkan dinamika politik di daerah, terutama terkait waktu pelaksanaan pemilu lokal pascapemilu nasional 2029.

Ia mencontohkan kemungkinan pemilu lokal baru bisa dilakukan pada 2031 sehingga perlu norma transisi untuk jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

“Jeda waktu 2029-2031 perlu diatur secara adil dan konstitusional agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan,” tegasnya.

Komisi II DPR RI masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR untuk mulai merumuskan rancangan revisi UU Pemilu yang mengakomodasi hasil putusan MK.

BACA JUGA:Soal Tewasnya Pendaki Asal Brazil di Gunung Rinjani, Dasco: DPR Akan Panggil Basarnas

BACA JUGA:Resmikan RS Sumber Kasih Lemahabang, Wabup Jigus: Semoga Membawa Manfaat untuk Masyarakat

BACA JUGA:23 Ribu Tiket Kereta Api Disiapkan oleh KAI Daop 3 Cirebon Sambut Liburan Tahun baru Islam

“Kami tentu masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR RI untuk diberikan kepada Komisi II DPR RI,” tandasnya.

MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam sidang yang berlangsung Kamis 26 Juni 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam putusannya, MK menyebutkan, Pemilu yang konstitusional adalah memisahkan penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan presiden-wakil presiden atau Pemilu nasional dengan Pemilu DPRD provinsi, gubernur-wakil gubernur, DPRD kabupaten-kota dan bupati-wakil bupati atau walikota-wakil walikota.

Alasan MK memberikan jeda waktu penyelenggaraan Pemilu nasional dengan daerah, untuk mewujudkan Pemilu yang berkualitas, memudahkan perhitungan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak pilihnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: