Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Cirebon mengakhiri drama hasil rekapitulasi suara di Griya Sawala, tadi malam (20/4). Rapat pleno rekapitulasi suara yang dimulai sekitar pukul 09.00 itu, berakhir hingga sekitar pukul 22.30 WIB. Namun enam parpol menyatakan menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara yakni Partai Golkar, PAN, Partai Hanura, Partai Gerindra, PBB dan Partai Demokrat. Sedangkan parpol yang tanda tangan adalah PDIP, PKS, Partai Nasdem, PKB, PPP dan PKPI. Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Ir H Wawan Wanija secara tegas menyatakan menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara. Salah satu yang menjadi catatannya, karena keberadaan ketua panwaslu yang tidak ada di tengah-tengah rekapitulasi tingkat KPU. Pihaknya menerima laporan bahwa panwaslu sedang melaporkan proses pelanggaran pemilu di bawaslu. Pihaknya bahkan komitmen sejak awal untuk menunda pelaksanaan rekap dari KPU, apalagi adanya 5 pasal yang terindikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pileg, jadi azas jurdil tidak jelas pelaksanaannya. Wawan membeberkan, di dapil III pemilihan digelar sebanyak dua kali, sementara dapil 1 dan 2 hanya sekali. Untuk itu, pihaknya keberatan atas penandatanganan rekapitulasi tingkat kota. Karenanya, persoalan ini akan dilaporkan ke pengurus DPW di provinsi maupun pengurus pusat. \"Kami keberatan untuk menandatangani rekapitulasi KPU, karena pelaksanaan pileg ini banyak cacatnya,\" ujarnya. Indra Setiawan mewakili Panwaslu menanggapi pernyataan dari para pengurus partai, bahwa ketua panwas sedang mengadakan rakor di Bawaslu Provinsi Jawa Barat di Bandung. Sesuai undangan nomor 204 pada Minggu 20 April dalam rangka koordinasi pelaksanaan pileg se-kabupaten dan kota se Jawa Barat di sekretariat bawaslu. Panwaslu juga tidak menyangkal atas dugaan banyaknya laporan pelanggaran pemilu, namun dengan adanya klarifikasi ada yang melanggar dan tidak. Sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian ada Gakumdu, namun laporan yang selama ini diterima panwaslu kurang lengkap, kurang bukti dan yang lainnya. Bukan 20 melainkan ada 11 laporan yang sedang diproses dan dikaji di panwaslu. Berdasarkan tahapan pemilu, penetapan dan pengumuman perolehan kursi calon DPRD terpilih penentuan kursi legislatif akan dilaksanakan 11-13 Mei 2014, dan pemberitahuan dilakukan 12-18 Mei 2014. (abd/jml)
6 PARPOL TOLAK TANDA TANGAN
Senin 21-04-2014,10:54 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :