
RADARCIREBON.COM – Seorang warga Kabupaten Cirebon bernama Abdurrohim berniat melaporkan oknum ASN ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Minggu (6/7/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan proyek pengadaan barang dan jasa yang melibatkan salah satu oknum pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon.
Dalam aduannya, Abdurrohim mengaku dirugikan secara materil karena dijanjikan proyek oleh oknum pejabat tersebut dengan dalih kegiatan pengadaan dalam lingkup dinas terkait.
"Saya diminta menyetorkan sejumlah dana sebagai syarat mengikuti proyek. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi, dan dana saya tidak dikembalikan," ujar Abdurrohim yang akrab disapa Okim.
BACA JUGA:Polisi Amankan 23 Remaja Pesta Miras dan Diduga Mau Tawuran di Pegambiran
BACA JUGA:Gelar Razia Miras di Arjawinangun dan Susukan, Polresta Cirebon Berhasil Sita Ratusan Botol
Okim menyebut, komunikasi dengan yang bersangkutan sudah dilakukan berulang kali, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam laporannya, Okim meminta BKPSDM untuk melakukan investigasi hingga penindakan sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Cirebon, Kapolres Kota Cirebon, dan Inspektorat Kota Cirebon.
Beberapa waktu lalu juga ada yang melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Inspektorat Kota Cirebon terkait dengan dugaan penipuan yang sama oleh oknum tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Segera Terapkan Kebijakan Tarif Satu Harga untuk LPG 3 Kilogram
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Panen Raya di Gunung Hejo: Pertanian Agroforesti Bisa Atasi Masalah Pengangguran
Modusnya hampir sama: menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi pegawai dengan mahar uang sebesar Rp30 juta.
Namun setelah uang diserahkan ke oknum pejabat tersebut, janji itu tak kunjung terealisasi.
Oknum tersebut justru sulit dihubungi, bahkan terkesan menghindar. Kalau merespon, hanya menawarkan janji-janji yang tidak ada buktinya.