KPK Tahan Hari Sabarno

Sabtu 26-03-2011,07:44 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Satu lagi Mantan Menteri yang terseret kasus korupsi. Hanya beberapa kali menjalani pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap Mantan Mendagri Hari Sabarno, kemarin (25/3). Hari diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah Indonesia tahun 2002-2005. Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan di Rutan Cipinang. ”Untuk kepentingan penyidikan, kita melakukan pehananan terhadap tersangka HS (Hari Sabarno),” papar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, kemarin. Johan menambahkan tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak kemarin. Johan menguraikan, dalam proses penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan KPK, ditemukan adanya unsur pe­nyalahgunaan wewenang yang dilakukan tersangka. Ter­­kait pengadaan sejumlah mo­bil damkar tersebut, Ha­ri diduga menerbitkan keri­nga­nan pembebasan bea ma­suk. “Padahal, kebijakan ter­­se­but menyalahi aturan. Pe­nya­lahgunaan kewenangan se­bagai Mendagri, yaitu ikut me­­nerbitkan bea masuk,” ujar Johan. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp76 miliar. Hari pun disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pem­be­rantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski telah melakukan penahanan, Johan menyatakan, KPK masih belum berhenti mengusut kasus tersebut. Dia memaparkan, ada dua hal yang diusut lembaga superbodi tersebut. Di antaranya, mengusut proses pengadaan yang dilakukan di pusat, serta di pengadaan yang dilakukan di sejumlah daerah. ”Kalau yang di pusat belum ada perkembangan selanjutnya. Kalau di daerah belum selesai. Kita masih menunggu data-data terbaru di persidangan nanti,”katanya. Sementara itu, penahanan atas Hari kemarin, terkesan sedikit diistimewakan. Penahanan atas Mantan Ketua Fraksi TNI/Polri di DPR itu tidak menggunakan mobil tahanan melainkan memakai mobil dinas KPK berupa mobil Kijang bernopol B 1532 VQ. Terkait perlakuan istimewa tersebut, Johan menampik bahwa pihaknya memberikan perlakuan spesial terhadap Hari yang berpangkat Jenderal tersebut. Dia beralasan, semua mobil tahanan KPK, sedang dipakai. ”Jadi pada hari ini (kemarin, red) kebetulan mobil tahanan sedang penuh. Teman-teman harus memahami KPK terbatas. Kalian lihat sendiri situasi kantor seperti ini. Kita juga belum mempunyai mobil tahanan yang banyak. Jangan dipersoalkan saya kira,” kata Johan. Selain menggunakan mobil dinas, dalam perjalanan menuju Rutan Cipinang, Hari ditemani penyidik KPK dan seorang perwira TNI Babinkum. Keikutsertaan perwira Babinkum tersebut, menurut Hari, terkait dengan bantuan hukum atas dirinya. ”Saya sebagai mantan tentara purnawirawan masih punya hak untuk minta bantuan hukum ke Babinkum TNI. Untuk menjadi penasehat disamping penasehat hukum yang lain,” ujar Hari usai diperiksa kemarin. Menyoal penahanannya, Hari menegaskan, dirinya hanya berupaya mematuhi hukum yang berlaku. Ketika ditanya soal materi pemeriksaan, dia hanya menjawab tidak ada pertanyaan yang baru dari penyidik. ”Diputar-putar. Seputar itu-itu saja,” ucap mantan Danrem  063 Sunan Gunung Jati itu. Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka pada 29 September 2010. Dia diduga telah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara. Kasus pengadaan damkar tersebut bermula dari terbitnya radiogram tertanggal 13 Desember 2002 dari Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Oentarto Sindung Mawardi. Radiogram yang menurut Oentarto atas seizin Hari Sabarno itu, secara spesifik meminta pemerintah daerah untuk membeli damkar sesuai spesifikasi yang hanya dimiliki perusahaan Hengky Daud yakni PT Satal Nusantara dan PT Istana Sarana Raya. Sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah telah dijerat dalam kasus ini. Antara lain mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, mantan Walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli Lubis, mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula, dan eks Dirjen Otda Kemendagri Oentarto. Sedang terpidana Hengky Samuel Daud meninggal, saat masih menjalani hukuman di tahanan. (ken)

Tags :
Kategori :

Terkait