Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan RG sebagai tersangka. Penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta pengembangan jaringan peredaran barang haram tersebut.
BACA JUGA:Penghuni Lapas Kuningan Dirazia, Ditemukan Gunting hingga Cutter
BACA JUGA:Limbah Rumah Tangga jadi Pengendali Hama, Petani Tembakau di Majalengka Bernapas Lega
BACA JUGA:Postur Tubuh yang Salah Meningkatkan Risiko Kecelakaan, Ternyata Begini Penjelasannya
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi SH MAP menyatakan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat keras terbatas dan segera melapor jika menemukan peredaran obat-obatan tanpa izin melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. (*)