INDRAMAYU - Rencana meraup untung besar tak lagi bisa dirasakan ketiga pelaku yang memproduksi minuman keras palsu. Meski telah dibuat semirip aslinya, namun Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkapnya dan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat memproduksi miras palsu. Penggerebekan itu, dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di jalan raya Mulia Asri Desa Rawadalem Kecamatan Balongan, Senin (21/4). Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Carim B Merta, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku bersama sejumlah barang buktinya. Ketiganya antara lain Sug (45), warga Desa Telukagung Kecamatan Indramayu, Nyar (36) warga Desa Parakah Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah, dan SS (43) warga Desa Kutawaluh Kecamatan Purwanegara Banjarnegara Jawa Tengah. Ketiganya tertangkap tangan petugas kepolisian saat tengah melakukan pengepakan miras ke dalam karton untuk dikirim ke daerah pemesannya. “Miras yang mereka (pelaku, red) palsukan adalah minuman keras bermerek kenamaan yang kerap dicari konsumen. Dari lokasi rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi itu, telah diamankan barang bukti berupa ribuan botol miras palsu dan berbagai alat untuk memproduksinya,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Merta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berupa 5.850 botol kosong Mansion House (MH) berukuran jumbo, kemudian 1.008 botol kosong MH ukuran kecil, dan 500 botol kosong anggur merah. Selain itu, Sat Narkoba juga menyita 1.440 botol yang telah berisi MH, 900 liter MH warna putih dan kuning, 900 liter alkohol murni, 60 liter bibit MH dan anggur merah. Botol-botol miras palsu itu, juga disertai dengan 4.500 lembar label MH dan anggur merah, 500 karton sebagai pembungkus, serta 6.000 tutup botol MH dan anggur merah. Alat yang diamankan dari rumah produksi miras palsu itu, antara lain berupa 1 unit alat pres botol, 3 gulung lakban dan 1 unit pompa air. Selain itu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa 2 toren berisikan miras palsu, 1 karung sitrun, 1 plastik sil tutup botol, 1 liter arak campuran anggur merah, dan 2 liter bumbu MH. Tidak hanya itu, 1 liter perasa MH, 1 liter pewarna anggur merah, 2 liter aroma whisky dan MH juga turut diamankan polisi. “Atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian,” tegasnya. (cip)
Polisi Gerebek Rumah Produksi Miras Palsu
Selasa 22-04-2014,11:28 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :