"Nanti saya akan tanya Bupatinya, kan itu kewenangan Bupati, kan kita tidak boleh by pass. Kan itu diangkat dan diberhentikan oleh Bupati," responnya.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Cetak Pemimpin Bangsa dari Keluarga Miskin
BACA JUGA:Lahan Tidur Bantaran Sungai Cikalong Ditanami Jagung
Namun, ia mempertegas, jikalau memang hasil audit ditemukan adanya kesalahan fatal, KDM akan memberikan rekomendasi untuk melakukan pemberhentian.
"Tapi gini saja, kalau itu memang kesalahan fatal, maka saya kan memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk melakukan tindakan tindakan yang cepat dan tepat, termasuk pemberhentian ", pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi 4 DPRD Kuningan, Hj Neneng Hermawati, menghormati proses audit yang sedang dilakukan Pemda dan pihak Rumah Sakit.
Namun, pihaknya juga menanti pengumuman hasil audit yang rencananya akan diumumkan besok, 17 Juli 2025.
"Sekarang kami sedang menunggu hasil audit internal, dan kita semua diharapkan untuk menghormati proses yang dilakukan rumah sakit dan Pemda," ucapnya.
"Menurut Bapak Bupati, bahwa hasil auditnya, akan diumumkan hari Kamis, dan kita semua sedang menunggu hasil tersebut," jelas Neneng. (dika)