Tidak Diterima Digugat Oleh Adik Iparnya, Sugiarto Tjiptohartono Lakukan Gugatan Balik

Rabu 16-07-2025,22:08 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Rusdi Polpoke
Tidak Diterima Digugat Oleh Adik Iparnya, Sugiarto Tjiptohartono Lakukan Gugatan Balik

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Digugat oleh adik iparnya berinisial WS, Sugiarto Tjiptohartono pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon merasa geram.

Kini Sugiarto menggugat balik WS sang adik iparnya ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Sugiarto mengaku dirinya geram terhadap WS karena sudah ditolong atas persoalan utang piutang, namun belakangan adik iparnya itu malah menggugat dirinya.

"Awalnya, gugatan dilakukan oleh WS terhadap saya. Gugatan tersebut dilakukan berkali-kali namun banyak diantara gugatan tersebut yang dicabut."

BACA JUGA:Jadi Korban KDRT, ASN Disdikbud Kuningan Malah Terancam Sanksi Kode Etik

BACA JUGA:Lantik 1.735 PPPK di Stadion Watubelah, Begini Harapan Bupati Imron

"Tercatat terdapat 12 kali gugatan di mana WS mengalami kekalahan, dengan sembilan di antaranya gugatan terhadap saya dan tiga gugatan dilayangkan kepada pihak lain dengan perkara hampir serupa," tegasnya kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu 16 Juli 2025.

Menurut Sugiarto, kasus bermula pada Juli 2022 saat WS beserta keluarganya datang ke kantornya dengan permintaan bantuan. 

Dalam kondisi terdesak dan aset terancam dilelang oleh pihak bank karena tidak bisa melunasi pinjaman, keluarga WS bahkan bersujud memohon agar Sugiarto bersedia membeli aset milik mereka yang ditaksir bernilai puluhan miliar rupiah.

"Karena pertimbangan hubungan keluarga dan rasa kemanusiaan, saya pun mengabulkan permintaan mereka."

"Saya membeli aset-aset itu secara sah melalui kesepakatan dan prosedur hukum yang berlaku. Aset pun telah resmi berpindah kepemilikan atas nama saya."

BACA JUGA:Tangani Masalah Sampah, Pemkab Cirebon Gandeng PT Global Energy Investama, Begini Tugasnya

BACA JUGA:Balaidesa Hulubanteng Didemo, Warga Tuntut Kinerja Perangkat Desa dan Kuwu Dievakuasi

"Dua aset ini yaitu dealer SRJ Motor di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan dealer Nissan di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon."

"Tapi sampai sekarang kedua aset tersebut masih dikuasai mereka (WS) meski sudah berbalik nama saya," ujarnya.

Kategori :