
Pengunjung mengeluhkan tarif Rp3.000 untuk parkir sepeda motor. Lebih tinggi ketentuan Perda yang hanya Rp2.000 untuk motor dan Rp4.000 untuk mobil.
“Saya langsung turun ke lapangan dan periksa karcisnya. Ternyata memang tercantum tarif Rp3 ribu untuk motor dan Rp5 ribu untuk mobil. Ini tidak sesuai aturan,” tutur Hilman di Stadion Watubelah.
Hilman menegaskan, tarif parkir di Stadion Watubelah ilegal. Tidak ada izin resmi dari Dishub Kabupaten Cirebon.
“Tidak pernah ada permohonan izin pengelolaan parkir di area itu. Jadi saya nyatakan, itu ilegal,” tandasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan akan segera menindaklanjuti kasus ini. Dia akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Untuk diketahui, Dispora Kabupaten Cirebon merupakan pengelola fasilitas SOR Watubelah.
Dishub juga akan berkoordinasi dengan kelurahan setempat, untuk menertibkan pengelolaan parkir liar tersebut.
“Pihak ketiga ini harus jelas statusnya. Kalau bukan pengelola resmi, berarti ini parkir liar dan harus dihentikan,” tegasnya.
"Ini bukan soal besar kecilnya tarif, tapi soal legalitas dan tata kelola. Parkir bisa jadi sumber PAD, tapi kalau dikelola sembarangan, malah jadi kebocoran," jelasnya.
Hilman menegaskan, pihaknya akan segera menertibkan dan mengatur kembali sistem pengelolaan parkir di area SOR Watubelah agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kontribusi nyata kepada PAD Kabupaten Cirebon.
“Saya kaget karena praktik ini sudah berlangsung cukup lama. Tapi ini jadi momentum kita untuk bereskan semuanya agar pengelolaan parkir bisa sah, profesional, dan menghasilkan untuk daerah,” tukasnya.
Untuk sementara, Dishub telah menghentikan seluruh aktivitas pembayaran parkir di kawasan Stadion Watubelah.
“Kami sudah instruksikan agar masyarakat tidak membayar parkir di kawasan tersebut karena itu pungutan liar,” tandas Hilman. (sam/den)