Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara, Anies Baswedan Tak Mampu Sembunyikan Rasa Kecewa

Minggu 20-07-2025,11:45 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Yuda Sanjaya

Lebih jauh, dia  menilai jika vonis yang diberikan kepada Tom Lembong menandakan jika keadilan di Indonesia masih jauh dari harapan.

“Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri.”

“Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” bebernya.

Meski hakim sudah menjatuhkan vonis, Anies akan tetap mendukung langkah hukum dari Tom Lembong dan pengacaranya dalam mencari keadilan sampai titik akhir.

BACA JUGA:Bripka Cecep Saeful Bahri, Korban Insiden Pesta Rakyat di Garut Ternyata Kelahiran Majalengka

“Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” pungkasnya.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.

Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, diganti 6 bulan kurungan.

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini.

BACA JUGA:Ingin Jabar Sejahtera, Dedi Mulyadi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal

Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.

Kategori :