Nenek 61 Tahun Jual OKT di Cirebon, Ditangkap dalam Penggerebekan di Arjawinangun

Selasa 22-07-2025,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta
Nenek 61 Tahun Jual OKT di Cirebon, Ditangkap dalam Penggerebekan di Arjawinangun

Sementara itu, tersangka W mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Ingin Tata Kawasan Bima, Satpol PP Kasih Ultimatum ke PKL

BACA JUGA:Diduga Over Heat, Pabrik Briket Arang di Cirebon Kebakaran

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memperjualbelikan obat keras tanpa izin resmi. Tindakan ini sangat membahayakan masyarakat, terlebih jika obat-obatan tersebut disalahgunakan," tegas Kombes Pol Sumarni.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan dikenakan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli ataupun menjual obat keras tanpa resep dokter dan izin resmi. Jika menemukan hal mencurigakan ataupun ada tindak kriminalitas, segera laporkan kepada kami melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497. Ini adalah bentuk sinergi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat," pungkas Kapolresta Cirebon.

Kategori :