Sementara rekannya berinisial DA (20), laki-laki, merupakan warga Jalan Gn Merbabu II D XIV, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
BACA JUGA:Road to Indonesia Technician Grand Prix dan SMK Skill Contest, Finalis Siap-Siap Menuju Puncak Acara
BACA JUGA:Kebakaran Rumah di Japura Kidul Cirebon Diduga Karena Korsleting Listrik
Dan orang ketiga yang turut diamankan, berinisial MGS (26), laki-laki, warga Perum GPP Blok K 11, Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Pelaku yang membawa senjata, terncam dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang No. 12 Tahun 1951 KUHPidana.
Untuk kebutuhan pemeriksaan, ketiga remaja tersebut ditahan di Polsek Seltim beserta barang bukti.
"Untuk rencana tindakan lebih lanjut, memberitahu pihak keluarga tersangka kemudian kirim berkas perkara dan kordinasi dengan JPU," kata Kapolsek Seltim, AKP H Joni Rahmat S SH MSi.