KEJAKSAN– Peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan merupakan hak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Jika mereka sepakat menaikan status, hal itu menjadi bagian dari keputusan yang harus dihormati. Begitu pula sebaliknya, jika penyelidikan dihentikan, keputusan tersebut menjadi kewenangan penegak hukum. Pengamat hukum pidana, Wandy Kelana SH mengatakan sebagai penyelidik, Kejari Cirebon memiliki hak untuk menentukan arah perjalanan selanjutnya. Tanpa intervensi dari pihak manapun, kejaksaan sudah menjadi bagian dari penegakan hukum. Hanya saja, permainan transaksional kerap terjadi di kalangan penegak hukum seperti kejaksaan. Karena itu, menghindari pandangan demikian, penyelidik harus transparan jika penyelidikan dihentikan. “Berbagai kemungkinan bisa terjadi. Kalau penyelidikan dihentikan, sampaikan alasannya secara jelas,” harapnya disampaikan kepada Radar, Selasa (22/4). Sejauh ini, kata Wandy, Kejari Cirebon nampak akan melanjutkan penyelidikan proyek Rp25 miliar di tubuh IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu. Secara kasat mata, dokumen pekerjaan dan keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana, alat bukti yang sah dapat diajukan didepan sidang pengadilan. “Alat bukti versi KUHAP memiliki peran penting. Karena pembuktian alat bukti diluar KUHAP dianggap tidak memiliki nilai dan tidak mengikat,” terangnya. Karena itu, sebelum menetapkan dan menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan, Kejaksaan harus memastikan telah mengantongi minimal dua alat bukti dari beberapa alat bukti yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Tanpa alat bukti yang kuat, kata Wandy, Kejaksaan tidak perlu memaksakan untuk menaikan status menjadi penyidikan. Sebaliknya, jika bukti dianggap sudah cukup, menaikan menjadi penyidikan merupakan salah satu cara menguji kebenaran materiil di sidang pengadilan. Seperti diketahui, Kejari Cirebon telah menggelar ekspose atau pemaparan hasil penyelidikan proyek senilai Rp25 miliar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon di hadapan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hasilnya, pimpinan di Kejati Jawa Barat mengisyaratkan agar perjalanan penyelidikan dilanjutkan dan ditingkatkan. Ketua tim penyelidik perkara IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Endang Supriatna SH mengatakan perjalanan perkara pada proyek Rp25 miliar itu telah disampaikan secara lengkap dalam data. Hasil pemeriksaan saksi dan dokumen proyek menjadi salah satu laporan utama dalam ekspose tersebut. “Kami menunggu perintah selanjutnya. Kalau lanjut akan naik menjadi penyidikan,” ujarnya. Namun, secara isyarat gerak tubuh, Endang yakin unsur pimpinan di Kejati Jawa Barat menghendaki penyelidikan kasus IAIN Syekh Nurjati Cirebon itu berlanjut ke tahap selanjutya. Artinya, pemeriksaan yang semula penyelidikan dan menghadirkan status saksi, akan meningkat menjadi penyidikan dengan tersangka yang didalami keterangannya. (ysf)
Peningkatan Status Kasus IAIN Hak Kejaksaan
Rabu 23-04-2014,13:38 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :