Tersangka Membantah Memperkosa Korban

Rabu 23-04-2014,13:38 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – MA (19), pemuda asal Kampung Kegiren, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial MW (13), warga Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, membantah dirinya telah memperkosa MW. Dirinya mengaku, melakukan hubungan intim dengan MW atas dasar suka sama suka. “Saya tidak seperti yang dituduhkan dalam laporan itu. Saya dan dia (korban,red) melakukan hubungan intim karena suka sama suka. Saya juga tidak mengancam atau memaksa,” kata tersangka MA kepada Radar Cirebon, kemarin (22/4), saat gelar ekspos di Mapolres Cirebon Kota. Tersangka MA juga menegaskan, dirinya menyatakan siap bertanggungjawab asalkan bebas dari penjara. “Saya bersedia jika harus bertanggung jawab dan menikahi korban,” ujarnya sambil menangis. Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak no. 23 tahun 2002, ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Diberitakan sebelumnya Satreskrim Polres Ciko menangkap MA dengan tuduhan telah melakukan perkosaan terhadap gadis dibawa umur. Pelaku pun diduga membawa kabur korban yang masih berstatus pelajar kelas 1 salah satu MTs Negeri di Kabupaten Cirebon. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait