Pelayanan Kependudukan Gratis Masih Terganjal Adanya Pungutan

Rabu 23-04-2014,14:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KESAMBI- Pelayanan kependudukan secara gratis masih terganjal pungutan oleh beberapa oknum yang menawarkan jasa. Padahal Pemerintah Kota Cirebon sudah menggratiskan pelayanan penduduk semenjak awal tahun 2014. Kepala Disdukcapil Kota Cirebon Sanusi SSos mengatakan selama ini bagi masyarakat Kota Cirebon yang datang langsung ke kantor disdukcapil, dijamin tidak ada pungutan untuk semua layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK maupun akta kelahiran. \"Kalau di disdukcapil semua pelayanan administrasi kependudukan gratis, tapi saya tidak tahu kalau di yang lain masih ada yang mengenakan pengutan,\" ucapnya kepada Radar, Minggu (20/4). Ia menyebutkan apabila hal itu ditemukan bukti pungutan secara jelas, hendaknya masyarakat bisa melaporkannya secara langsung. Sementara Camat Pekalipan Edi Siswoyo mengatakan pihaknya sudah menerapkan peraturan pelayanan kependudukan hingga tingkat kelurahan. Ia sudah mengimbau seluruh perangkat baik di kecamatan maupun kelurahan agar tidak menarik pungutan kepada masyarakat dalam memberikan layanan administrasi kependudukan. \"Kami sudah memonev semua keluruhan dan kita sudah terapkan pelayanan kependudukan gratis,\" tanadasnya. Namun, ia belum bisa memastikan perihal pelayanan kependudukan di tingkat RT/RW. Hal itu karena tim monitoring kecamatan tidak bisa menjangkau secara keseluruhan RT dan RW. \"Untuk pelayanan administrasi kependudukan di tingkat RT/RW kami tidak memonev secara langsung, karena terlalu luas,\" ucapnya. Hal senada juga dijelaskan oleh Camat Kesambi, Subrata. Ia menerangkan sesuai dengan UU no 24 tahun 2013, tentang pelayanan administrasi kependudukan sudah digratiskan. Pemerintah Kota Cirebon mulai tahun 2014, pembuatan dan pelayanan kependudukan semua gratis di semua tingkatan pemerintahan. \"Kalau pun masih ada pungutan silahkan laporkan dan bisa dikenakan denda maksimal Rp 7,5 juta atau kurungan maksimal 6 tahun,\" paparnya. Aturan tersebut, lanjut Subrata, sudah disosialisasikan kepada pengurus PKK, LPM, Karang Taruna, pengurus RT/RW dan masyarakat sendiri. Subrata menduga ada warga yang masih terkena pungutan itu karena yang bersangkutan tidak datang sendiri secara langsung dan menyuruh pengurus RT/RW. Sehingga diperlukan biaya untuk transport dan lainnya. \"Bagi warga yang datang langsung ke kantor kecamatan dan keluruhan, masih dipungut biaya maka kami terbuka menerima laporan dari masyarkat,\" tukasnya. Pihaknya akan memberikan sanksi administrasi bagi oknum yang yang melakukan pungutan. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait