CIREBON - Merasa ada kejanggalan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (Dapil) VII Kabupaten Cirebon, termasuk dugaan penggelembungan suara yang beralih ke salah satu caleg Partai Bulan Bintang (PBB), DPD PKS Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat berencana menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Informasi yang dihimpun Radar menyebutkan, upaya PKS untuk meminta KPU menunda rapat rekapitulasi karena temuan adanya indikasi penggelembungan suara di dapil VII Kabupaten Cirebon oleh PBB gagal, akhirnya PKS memilih menempuh menggugat ke MK. PKS merasa dirugikan karena ada suara PKS yang mendadak hilang hingga ratusan suara. Tidak hanya itu, PKS mencium gelagat indikasi jual beli suara, seperti di Kecamatan Gebang ada suara salah satu caleg partai lain mendadak berkurang sampai 300 suara. Karena PKS bersaing dengan Partai Bulan Bintang untuk memperebutkan kursi sisa, caleg PKS yang berpeluang adalah Nurcholish sedangkan PBB calegnya adalah Hermanto. Ketua DPD PKS Kabupaten Cirebon, Nasirudin, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya akan menggugat ke MK terkait dugaan penggelembungan suara oleh salah satu caleg. Bahkan saat ini sedang mempersiapkan berkas-berkas yang akan dijadikan alat bukti saat persidangan di MK. Bagi PKS, kata Nasirudin, bukan persoalan legawa tidak legawa, akan tetapi PKS berusaha mengejar suara yang hilang dan di lapangan ada indikasi terjadinya penggelembungan suara dan menguntungkan caleg dari partai tertentu. Persoalan itulah yang coba dikejar oleh PKS. Terlebih lagi, partainya sudah berusaha ke KPU untuk menunda rekapitulasi suara dengan mengajukan surat secara resmi, tapi permohonan itu justru ditolak dan KPU Kabupaten Cirebon tetap melakukan rapat pleno rekapitulasi. “Karena KPU tidak mengindahkan permohonan kami, maka kita akan menempuh jalur hukum satu-satunya dengan menggugat ke MK,” kata Nasirudin didampingi pengurus lainnya, Ahmad Aidin Tamim. Sebelumnya, Ketua DPC PBB Kabupaten Cirebon, Hermanto SH menyatakan siap melayangkan gugatan pidana kepada pihak-pihak yang menuduh partainya melakukan manipulasi data suara di Daerah Pemilihan (Dapil) VII. Pasalnya, hasil perolehan suara partainya sama persis dengan hasil rekapitulasi PPK se-dapil tersebut. Menurutnya, penghitungan suara di setiap pemilihan itu berjenjang yang dimulai di tingkat TPS, PPS, PPK dan KPU kabupaten. Kemudian, semua partai politik mewakilkan saksinya guna mengikuti perhitungan atau rekapitulasi di setiap jenjang tersebut, sehingga masing-masing saksi mempunyai data C1 dan D1. \"Data dari C1 dan D1 ini tidak mungkin berbeda, karena di setiap akhir rekapitulasi semua saksi dimintai tanda tangannya sebagai bentuk kesepakatan dan jumlah tersebut dinyatakan sah,\" tuturnya. Jika ada saksi dari partai lain yang mengatakan ada perbedaan data C1 milik PBB, Hermanto mempertanyakan, C1 satu berasal dari mana. Kemudian, saksi tersebut mempertahankan datanya sebagai data yang sebenarnya. Pihaknya tidak segan-segan akan melayangkan gugatan pidana, karena sudah menyinggung nama baik partai. \"PBB akan mempidanakan hal ini, jika mereka tetap ngotot mengenai data tersebut,\" tegasnya. (abd)
PKS Ajukan Gugatan ke MK
Kamis 24-04-2014,10:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :