Kondisi ini, katanya, bisa menyebabkan ketidaksesuaian antara perencanaan pembangunan dan tata ruang.
BACA JUGA:139 Kepala Desa Bakal Dipilih Secara Digital, Indramayu Jadi Percontohan di Jawa Barat
BACA JUGA:Anak Medan Juarai Yamaha Indonesia Technician Grand Prix 2025, Siap Berkompetisi di Tingkat Dunia
Ia mencontohkan kasus Pasar Lawas yang dalam RTRW 2011–2031 ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), bahkan telah memiliki Detail Engineering Design (DED), namun realisasinya tidak sesuai rencana.
Meski demikian, DPRD berkomitmen menjadikan RPJMD sebagai dokumen yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dan responsif.
"RPJMD harus menjadi arah nyata pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan partisipatif,” tegas Asep.