Lagi, Eksekusi 40 Lapak PKL dan Bangunan Liar di Kawasan Bima Kota Cirebon

Rabu 30-07-2025,13:28 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

"Sesuai dengan instruksi pak Walikota, lapak PKL di Bima ini harus berukuran 2 meter dan harus menghadap ke jalan utama saja, selebihnya lesehan. Jadi tidak boleh ada yang permanen serta tidak boleh meninggalkan lapaknya di kawasan Bima. Untuk lesehan itu tidak boleh ada atapnya (terpal penutup)," jelasnya.

BACA JUGA:Harga Gabah Melonjak, Pengusaha Penggilingan Padi Kabupaten Cirebon Pilih Tutup Operasi

BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Pelatihan Ekspor, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global

Edi menegaskan, penertiban dan pembongkaran terhadap lapak PKL tersebut akan terus dilakukan hingga kawasan olahraga Bima Kota Cirebon terlihat rapih dan kembali fungsinya sebagai tempat berolahraga bukan tempat berjualan. 

Sebelumnya, Walikota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa Kawasan Bima ini harus kembali pada fungsinya sebagai tempat sarana olahraga.

"Kawasan Bima ini harus dikembalikan pada fungsinya sebagai tempat sarana olahraga. Tidak boleh ada lagi ada bangunan permanen dan lapak-lapak PKL yang memakan area sarana olahraga dan publik yang juga mengganggu RTH," tegas Walikota Cirebon Effendi Edo kepada RadarCirebon.Com di sela-sela peninjauan kegiatan tersebut.

Disebutkan Effendi Edo, penertiban terhadap para PKL ini sebelumnya sudah diberikan sosialisasi bahkan surat peringatan.

"Penertiban ini sudah dilakukan sejak dua bulan yang lalu dan hari ini (25/7/2025) pelaksanaan eksekusi pembongkaran. Sejumlah PKL kawasan Bima ini bahkan mulai membongkar lapaknya secara mandiri. Dan InsyaAllah Minggu depan penertiban PKL Bima ini selesai dan kawasan olahraga terlihat rapih," sebutnya.

Kategori :