3. Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan
4. Tidak sedang menerima pinjaman dari bank lain (kecuali pinjaman konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit)
5. Menyiapkan dokumen, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), serta NIB atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/desa
6. Wajib memiliki NPWP untuk pengajuan pinjaman di atas Rp50 juta