Mereka tidak bisa melakukan pembuatan E-KTP ulang karena tidak membawa handphone (HP) android.
"Mau cetak KTP harus download aplikasi, bawa HP android, terus scan wajah. Kami kan gak punya HP seperti itu. Padahal surat kehilangan dari kepolisian sudah kami buat," keluhnya.
Dijelaskan lebih lanjut, mereka sebelumnya sudah disuruh untuk mengurus di tingkat kecamatan. Alasannya supaya lebih dekat.
"Tapi tetap saja diminta bawa HP android dan download aplikasi IKD," ungkapnya.