JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Menyikapi situasi dinamika hukum dan politik yang ada di Tanah Air belakangan ini, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan kebijakan yang cukup berani.
Melalui Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, mengusulkan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus impor gula yang juga mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kemudian, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada terdakwa kasus suap yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu, utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 30 Gram Sabu Diamankan
BACA JUGA:Ciptakan Generasi Sehat dan Berkualitas, Kota Cirebon Berkomitmen Tekan Stunting
BACA JUGA:Hadapi BK Porprov Jabar ke-XV, Inilah yang Dipersiapkan Cabor KBI Kota Cirebon
Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.
Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.
“Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.
BACA JUGA:Dua Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Ditangkap Satresnarkoba Polres Cirebon Kota
BACA JUGA:Sejak Stasiun Cirebonprujakan Terapkan FR, Pelanggan Semakin Mudah Lakukan Boarding
Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.
Sementara, DPR RI pun menyambut baik surat permohonan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto dari Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut diterima pada Rabu 30 Juli 2025 dan langsung dibahas dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR yang melibatkan pimpinan dan fraksi-fraksi partai politik.
“Hari ini kami telah mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah. Hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis 31 Juli 2025.
Dasco menjelaskan, surat presiden terdiri dari dua poin penting. Pertama, Surat Nomor R43/Pres/07/2025 mengenai permintaan pertimbangan abolisi untuk Tom Lembong. Kedua, Surat Nomor R42/Pres/07/2025 tentang amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA:Diangkat dari Podcast RLS5, Film Sihir Pelakor Berhasil Menyihir Penonton di Cirebon
BACA JUGA:Ungkap Kasus Pengeroyokan di Harjamukti, Satreskrim Polres Cirebon Kota Tangkap Seorang Pelaku
Menariknya, permintaan abolisi dan amnesti itu datang bersamaan dengan ratusan permohonan lain dari para narapidana.
Kendati demikian, DPR RI masih berada pada tahap awal pembahasan dan belum memutuskan langkah selanjutnya.
“Masih kami konsultasikan lebih lanjut dengan pemerintah,” ujar Dasco.
Tentu saja, langkah Presiden Prabowo Subianto ini akan memantik perhatian publik, karena telah menjadi perbincangan luas di kalangan akademisi, pengamat, dan ahli hukum, serta menjadi perhatian serius di lingkungan DPR RI. (*)