Kades Sukaselamet Indramayu Diduga Korupsi Dana Desa, Diberhentikan Sementara

Selasa 05-08-2025,12:02 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Yuda Sanjaya

RADARCIREBON.COM – Rajudin, Kepala Desa (Kades) Sukaselamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, diberhentikan sementara.

Keputusan itu resmi ditandatangani oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, Minggu, 3 Agustus 2025.

Lucky Hakim mengatakan, dirinya telah menandatangani surat pemberhentian sementara tersebut.

Keputusan itu ditetapkan usai Kades Sukaselamet, Rajudin, diduga menyalahgunakan dana desa.

BACA JUGA:Liga 1 Jadi Super League, Sudah Resmi Jadwal Pembukaan dan Laga Pembuka

BACA JUGA:Semarak Holistic Wellness di Balakota Cirebon, Sekda: Semangat Sehat Lahir dan Batin

Dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

"Hari ini saya menandatangani surat pemberhentian sementara Saudara Rajudin sebagai Kuwu (Kades) Sukaselamet," demikian dikatakan Lucky Hakim.

Sebelum Bupati menandatangani surat pemberhentian sementara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu telah melakukan pemeriksaan. 

Berdasarkan pemeriksaan DPMD Kabupaten Cirebon, ditemukan adanya sejumlah indikasi penyalahgunaan dana desa oleh Rajudin.

BACA JUGA:Siswa SMK Tewas Ditusuk Teman, Diduga Karena Cemburu

BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

"Kerugian negara diperkirakan mencapai beberapa ratus juta rupiah. Kami meminta agar yang bersangkutan segera mengembalikan dana tersebut ke kas negara," tandas Lucky.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa surat pemberhentian sementara itu berlaku selama tiga bulan. 

Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan Rajudin berhasil mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan, dia dimungkinkan untuk kembali menduduki jabatannya.

Kategori :