Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, tersangka diancam dengan kurungan 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka menggunakan uang tersebut uang judi online dan bermain aplikasi trading," tegasnya.