RADARCIREBON.COM – Aksi gerak cepat alias gercep anggota Satres Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyitaan minuman keras alias miras baru-baru ini.
Aksi ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi merespons dengan cepat.
Peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon pun akhirnya terungkap.
Operasi digelar pada Minggu (3/8/2025) malam. Menyasar sebuah warung di pinggir jalan kawasan Pegambiran, Kota Cirebon.
BACA JUGA:RSA Prabowo Walikota Cirebon dan Sederet Pembangunan Mercusuar di Zamannya
Informasi awal diterima petugas dari warga yang resah dengan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan adanya peredaran miras tanpa izin.
Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas laporan warga. Tanpa kerja sama ini, upaya pemberantasan miras tidak akan maksimal,” ujarnya.
BACA JUGA:Gandeng Pemerintah Desa, Polresta Cirebon Dukung Program Swasembada Jagung
BACA JUGA:TKA Asal China Digrebek Warga Saat Bersama Teman Wanitanya, Begini Penjelasan Kapolsek Pabedilan
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh anggota Unit 2 Sat Res Narkoba, petugas menggerebek warung milik Siti Fadilah.
Dari lokasi, ditemukan 211 botol minuman keras berbagai merek yang disita sebagai barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari 157 botol ciu, 12 botol anggur merah, 12 botol anggur orang tua, 12 botol kawa-kawa hijau, 12 botol beer angker.