PLERED- Salah satu penggugat surat keputusan mantan bupati, Drs H Dedi Supardi MM, Sambasi Muksin SH MH, meminta Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cirebon bersikap netral. Pasalnya, Kepala BKPPD, H Supadi Priyatna SH MSi, terkesan bersikap berat sebelah dengan malah mengumpulkan para pejabat struktural yang tertuang dalam SK mutasi dan rotasi pada bulan Oktober dan Desember 2013, di Aula Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Bahkan, pertemuan dilakukan sampai empat kali. “Ada apa dengan BKPPD? Saya minta BKPPD jangan memprovokasi lah,” tegasnya, saat diwawancarai Radar, Kamis (24/4). Sambas meminta agar para pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Cirebon dan masyarakat tidak salah persepsi dengan gugatan itu. Dia meluruskan bahwa gugatan ke PTUN hanya menyoal SK bupati yang dikeluarkan menjelang pemilihan kepada daerah dan masa akhir jabatan Drs H Dedi Supardi MM. “Gugatan itu bukan kepada pejabat struktural yang tertuang di dalam draf pelantikan Oktober dan Desember 2013,” ujar Sambas. Dijelaskannya, sesuai dengan keputusan DPRD Kabupaten Cirebon nomer 10/2013 tentang rekomendasi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan bupati 2008-2013, bahwa pegawai yang akan memperoleh promosi harus melaksanakan ketentuan SE Kemenpan-RB nomer 16/2012, tentang tata cara pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka. Bila tidak bisa dilakukan secara terbuka, sampai akhir masa jabatan tidak perlu ada promosi jabatan, cukup dengan pelaksana tugas (plt). “Keputusan ini harusnya menjadi rambu-rambu pada akhir masa jabatan bupati Cirebon pada saat itu, tapi tidak dihiraukan,” tandasnya. (jun)
Sambas: BKPPD Harusnya Netral
Jumat 25-04-2014,13:52 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :