"Menghadapi mereka harus tetap percaya diri, santai namun tegas. Edukasi sosial dan pendekatan humanis menjadi kunci pencegahan," paparnya.
Sementara itu, dalam sesi kedua, materi Pencegahan Fraud dalam Pengadaan Barang dan Jasa turut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan SH MH.
Ia menjelaskan bahwa fraud merupakan bentuk penyimpangan serius yang tidak melibatkan kekerasan, namun merusak sistem dari dalam.
Fraud bisa berupa penggelapan, penipuan, penyembunyian informasi, hingga pelanggaran kepercayaan yang dilakukan dengan motif keuntungan pribadi atau kelompok.
"Akar masalah fraud ada pada niat, kemampuan, dan peluang. Bila ketiganya hadir, maka risiko fraud akan sangat tinggi," tukasnya. (apr)