Malinda Dee Muncul dengan Berkerudung

Selasa 05-04-2011,07:52 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA – Untuk pertama kalinya, tersangka kasus penipuan dan pembobol dana nasabah Citibank yang merugikan sebesar  Rp16 miliar, Inong Malinda Dee (47) muncul dari ruang Bareskrim Mabes Polri. Ia  memakai celana jeans  hitam, jaket kulit warna pink, dengan memakai kerudung hitam yang menutupi sebagian rambutnya.  Malinda keluar didampingi pengacaranya Halapancas Simanjuntak SH dengan pengawalan beberapa anggota Provost Polri, Senin (4/4). “Semua sudah saya serahkan pada lawyer, saya mau berita yang berimbang, semua inikan masih dalam proses penyidikan, saya minta bantuan wartawan untuk membuat berita yang seimbang,” ucap  Malinda sambil berlalu dengan penjagaan yang ketat. Sedangkan pengacara Malinda, Halapancas Simanjuntak SH mengatakan alasan pihaknya baru sekarang berani mengungkapkan dan terbuka di ruang publik, katanya, hal ini dikarenakan pihaknya menunggu perkembangan yang ada. “Kami sengaja menunggu perkembangan permasalahan ini dulu,” tegasnya. Berkenaan dengan permasalahan hukum kliennya tersebut, Halapancas selaku tim penasihat hukum menyampaikan bahwa kliennya adalah warga negara indonesia yang memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dalam setiap permasalahan hukum yang menimpanya. “Khususnya berkaitan dengan berita-berita yang akhir-akhir ini berkembang, baik di media cetak maupun elektronik, serta berita di dunia maya yang cenderung memvonis klien kami seolah-olah klien kami telah bersalah,” ucapnya. Padahal, lanjut Halapancas, kliennya masih sedang dalam proses penyidikan. Di samping itu,  sampai saat ini pihaknya belum mengetahui dengan pasti apakah ada nasabah yang dirugikan, ataukah hanya  Citibank saja yang dirugikan. “Kalaupun ada yang dirugikan, baik itu  Citibank maupun nasabahnya, maka sampai saat ini belum jelas berapa nilai kerugiannya,” bebernya. Karena, menurutnya, jika mengacu pada nilai 17 miliar sebagaimana isu yang beredar saat ini, maka barang-barang yang disita telah oleh penyidik sudah lebih dari cukup. “Kami sangat menghargai proses hukum yang sampai hari ini (Kamis, 4/4) masih dalam tahap penyidikan, namun, pemberitaan atau informasi tentang kasus yang menimpa klien kami sangat simpangsiur,” katanya. Bahkan, imbuhnya, apa yang disampaikan penyidik cenderung bertentangan dengan fakta-fakta yang sebenarnya. “Klien kami saat ini dalam keadaan sehat dan tidak berada dalam keadaan tertekan sebagaimana kabar yang beredar yang menyatakan bahwa klien kami stress dengan situasi yang menimpanya,” ungkapnya. Di samping itu, lanjutnya,  Malinda sangat kooperatif dengan BAP yang dilakukan oleh penyidik serta tidak pernah mempersulit proses penyidikan. Halapancas menerangkan, mobil-mobil mewah milik Malinda merupakan hasil bisnis Malinda , selain itu juga, suami Malinda seorang pengusaha showroom mobil-mobil mewah. “Suami Inong Malinda Dee seorang pengusaha yang memiliki showroom mobil mewah, walaupun sekarang sedang dalam proses perceraian, namun itu belum selesai,” katanya. Apakah suaminya perlu dipanggil penyidik Polri? Halapancas menjawab hal itu merupakan kewenangan penyidik dan itu (pemanggilan suami Inong Malinda Dee) tergantung penyidik. “Penyidikan kan belum beres, jadi kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya. Sementara Direktur Dua Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Arif Sulistyo memaparkan bahwa pelaku yang merugikan nasabah Citibank puluhan miliar rupiah adalah murni oknum pegawai Citibank itu sendiri. “Khusus untuk Citibank yang kasusnya saat ini banyak diperbincangkan publik, oknum pegawai Citibank yang menjadi tersangka, yaitu IMD (47) telah dilaporkan oleh tiga orang nasabah Citibank yang pernah ditangani IMD dengan total kerugian dari ketiganya mencapai 16 miliar 63 juta rupiah,” ungkapnya. Perinciannya, terang Arif, pelapor pertama dirugikan sebesar 10 miliar, pelapor kedua sebesar 4,8 miliar dan US$ 100 ribu, dan pelapor ketiga sebesar 311 juta rupiah. Sedangkan untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari Malinda, Arif mengatakan Polisi telah menyita mobil Hummer H3, Mercy warna putih tipe E350, Ferrari tipe F430 Scuderia dan Ferrari tipe California. “Mobil Hummer H3 itu berwarna putih dengan nopol B 18 DIK atas nama Andin, mobil tersebut dibeli dengan perjanjian leasing dengan DP Rp310 juta, begitupula dengan Mercy warna putih tipe E350 keluaran tahun 2010, mobil tersebut juga dibayar dengan kredit leasing dengan DP US$ 46.150, juga Ferrari tipe F430 Scuderia tahun 2010 atas nama IMD, dan Ferrari California atas nama MAR yang baru dibayar dengan DP US$ 55.000, begitupula dengan apartemen mewahnya, juga masih kredit,” paparnya. Sejauh ini, lanjut Arif, pihaknya telah memblokir 30 rekening, dari 30 rekening tersebut, ucapnya, ada salah satu rekening yang nilainya mencapai 11 miliar rupiah. “Kami telah melakukan koordinasi dengan Citibank untuk mengejar aset yang digelapkan IMD, minggu lalu kami juga menetapkan satu tersangka oknum pegawai Citibank yang bekerja sebagai teller dan kami masih meneliti apakah ada tersangka lainnya atau tidak,” katanya. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan PPATK terkait aliran dana IMD yang disinyalir berada di luar negeri. “Tapi kami belum tahu apakah aliran dana itu lari keluar negeri atau tidak, semua masih dalam penyelidikan, kami masih mengejarnya,” ungkapnya. Sejauh ini, katanya, pihaknya belum dapat memastikan berapa besar jumlah kerugian akibat tindak kejahatan yang dilakukan IMD. “Hasil investigasi kerugian akan kita lakukan lagi,” janjinya. Sementara Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengakui beberapa kelemahan dalam pengawasan yang dilakukan BI terhadap bank-bank yang ada. “Beberapa kelemahan pengawasan itu karena tidak optimalnya supervisi atasan terhadap bawahan karena SOP (Standart Operasional Prosedur) yang lemah, terjadinya praktek kolusi, serta kebiasaan nasabah yang cepat percaya kepada pegawai bank, sehingga oleh oknum pegawai bank tersebut nasabah yang bersangkutan dimanfaatkan,” bebernya. Selain itu, Halim mengatakan perlu adanya aturan seperti cek dan ricek terkait hubungan antara nasabah dengan pegawai, juga terkait batasan jumlah penanganan nasabah prima. Walaupun akan ada rencana aturan pembatasan jumlah penanganan nasabah prima, Halim mengaku pihaknya tidak mungkin menghapuskan pelayanan nasabah prima. “Karena jika ini (pelayanan nasabah prima) dihapuskan, maka akan masuk banyak bank asing dan akhirnya dapat merugikan perbankan dan perekonomian kita kedepannya, ini akan berkaitan dengan investor dan investasi di Indonesia,” ungkapnya. Untuk itu, yang sedang dipikirkan oleh BI adalah perubahan aturan terkait hal tersebut. “Adapun tentang sanksi yang akan diberikan kepada bank-bank yang melanggar ketentuan yang berlaku, kami menyerahkan semua itu kepada pihak penyidik atau Bareskrim Polri,” ucapnya. Seperti diketahui, Inong Malinda Dee (IMD) selaku Senior Relationship Manager Citibank cabang Land Mark Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, IMD telah bekerja 20 tahun lebih di Citibank dengan pangkat Vice President. IMD melakukan penipuan dengan modus melakukan slip penarikan kosong dan mentransfer ke rekening pribadi serta rekening perusahaan yang ternyata fiktif. Atas kejahatan yang dilakukannya, IMD telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan dikenakan pasal penggelapan, pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, dan pasal 6 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencucian Uang atau Money laundring. Penyidik Polri telah menyita bebepa mobil mewah milik IMD dan beberapa dokumen penting yang terkait penipuan serta kejahatan yang dilakukan IMD, diantara mobil mewah yang telah disita Polisi adalah Hummer 3 Luxury Sport dengan Nopol B 18 DIK, Mercedes Benz E350 dengan Nopol B 467 QW, Ferrari tipe F430 Scuderia dengan Nopol B 5 DEE, dan Ferrari tipe California dengan Nopol B 125 DEE. Saat ini Inong Malinda Dee menjadi tahanan Bareskrim Mabes Polri. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait