KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan yang dibentuk Pemerintah Daerah Kuningan (Pemda Kuningan) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) terhadap RSUD Linggajati, menunjukan pendapat yang berbeda.
Hasil Investigasi yang dilakukan Majelis Disiplin Profesi, membuktikan adanya poin yang menunjukan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan pihak RSUD Linggajati Kuningan.
Namun menurut hasil audit tim gabungan Pemda Kuningan, menyatakan pelayanan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Berdasarkan surat rekomendasi yang diterima Polres Kuningan, Majelis Disiplin Profesi melalui surat tersebut menyatakan, terdapat poin yang menunjukkan adanya kesalahan prosedur pelayanan kesehatan RSUD Linggajati Kuningan dalam menangani pasien.
Akibatnya, bayi pasangan Andi dan Irmawati warga Desa Gandasoli, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan yang dinanti selama tujuh tahun, meninggal di dalam kandungan.
BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal, Begini Reaksi KDM Dengar Andi-Irma Curhat: Yang Bohong Siapa?
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar mengungkapkan, rekomendasi tersebut memperkuat pihaknya yang memungkinkan kasus yang sempat menjadi sorotan nasional itu naik ke penyidikan.
Terlebih, sejak awal Juli, 14 saksi telah diperiksa yang dilanjutkan dengan meminta rekomendasi kepada pihak berwenang, yakni Majelis Disiplin Profesi.
"Jadi hasil pemeriksaan penyidik juga kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, dugaan sementara telah ditemukan adanya indikasi praktek kedokteran yang tidak sesuai standar," ungkap Kapolres Kuningan kepada Radar Cirebon, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dikatakannya, untuk proses berikutnya pihak Kepolisian berencana audiensi dan meminta keterangan dari ahli di Kementerian Kesehatan RI.
Tujuannya, untuk mendalami standar pelayanan medis yang seharusnya diterapkan di RSUD Linggajati.
BACA JUGA:Kasus Bayi Meninggal di RSUD Linggajati, Kabag Hukum Setda Kuningan Sebut Hotman 911 Lompati Alur
Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.