BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Pekerja sektor informal di Jawa Barat akan segera mendapatkan perlindungan melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini meliputi berbagai profesi seperti ojek online (ojol), pengemudi pangkalan, sopir truk, pedagang asongan, petani, nelayan, dan pekerja informal lainnya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pendataan pekerja informal sudah dimulai per 1 September 2025.
"Kita sudah menandatangani kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat."
"Pendataan dimulai hari ini untuk ojek, ojol, sopir truk, petani, nelayan, tukang kuli, pemulung, pedagang asongan, semua," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Kota Bandung.
BACA JUGA:Jaga Keselamatan Bangsa, GP Ansor Kabupaten Cirebon Gelar Istighosah dan Doa Bersama
BACA JUGA:Perusahaan Ini Beri Kadeudeuh ke Satpam Korban Anarkis Gedung DPRD Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Pasca Unjuk Rasa, Okupansi Hotel di Kota Cirebon Menurun, Pusat Perbalanjaan Turut Siaga
Setelah pendataan, pekerja akan didaftarkan dalam program asuransi dengan premi Rp201.000 per tahun.
Skema pembiayaan akan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, hingga aplikator ojek online.
"Kita ingin kerjasama dengan bupati/wali kota, dan juga aplikator ojol. Tujuannya agar semua pihak bersama-sama melindungi para pekerja," katanya.
Menurut gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), perlindungan ini penting untuk menjamin keadilan sosial.
"Selama ini ada kasus ojol patah kaki sampai amputasi, biaya sendiri. Nanti sudah dicover asuransi kecelakaan kerja, termasuk kaki palsu, biaya perawatan, dan pengganti penghasilan selama dirawat," jelasnya.
Untuk sisa tahun 2025, Pemda Provinsi Jabar menyiapkan anggaran sekitar Rp60 miliar.
BACA JUGA:Fasilitas Umum di Sekitar Gedung Sate dan DPRD Jabar Mulai Dibersihkan, Ini Pesan KDM