BACA JUGA:KEREN, TI Kota Cirebon Juara Umum 2 di Purwokerto, 6 Atlet Dipanggil Seleksi PON
Tidak hanya itu, aparat penegak hukum juga menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai penting dan diduga terkait dengan kasus tersebut.
Sejumlah barang bukti tersebut segera diamankan di Mapolres Indramayu, terdiri dari:
• 1 cangkul
• 1 ember kecil
• 1 semprotan biru dengan bercak darah
• 1 terpal biru penuh noda darah
Polisi Periksa 5 Saksi dan Ditemukan Petunjuk Awal
Lebih lanjut, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa lima orang saksi.
Selain itu, polisi juga menemukan petunjuk awal setelah mobil sedan yang diduga milik H Sahroni ditemukan oleh warga.
Hanya selang beberapa jam setelah korban dievakuasi, tepatnya pada Selasa dini hari, 2 September 2025, warga Desa Babadan, Kecamatan Sindang, menemukan sebuah mobil Toyota Corolla.
Mobil sedan itu terparkir di pinggir jalan. Di dalam mobil, terdapat kunci serta STNK atas nama H Sahroni.
Diduga kuat, kendaraan itu milik korban yang sengaja ditinggalkan pelaku—kemungkinan karena mogok atau kehabisan bahan bakar.
Polisi segera mengamankan mobil tersebut ke Mapolres Indramayu sebagai barang bukti tambahan.