Tak Perlu Ragu, Transaksi Emas di Pegadaian Bebas Pajak PPh 22

Rabu 03-09-2025,17:00 WIB
Reporter : Apridista S Ramdhani
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM – Transaksi emas di Pegadaian Area Cirebon mengalami penurunan sepanjang Agustus 2025. 

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi hal ini, salah satunya kekhawatiran nasabah akan diterapkannya Pajak PPh 22. 

Pegadaian Area Cirebon pun memastikan transaksi emas yang dilakukan di Pegadaian bebas Pajak PPh 22. 

Deputy Bisnis Pegadaian Area Cirebon, Naomi Tumiyem menuturkan, kekhawatiran masyarakat semakin tinggi terhadap pajak tambahan.

BACA JUGA:BMH Gandeng Pegadaian Syariah Bantu Anak Yatim

BACA JUGA:Pegadaian Cirebon Gelar Khitan Massal, Sebut Sebagai Langkah Emas

Terutama sejak diterapkan pada 1 Agustus lalu pada transaksi emas. Padahal itu tidak mempengaruhi transksi emas di Pegadaian. 

Dari kegiatan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Pegadaian Area Cirebon, sejumlah masyarakat mulai bertanya mengenai pajak. 

"Beberapa dari mereka ada yang suah menjadi nasabah, tak jarang mereka mengira transaksi emas di Pegadaian kini kena PPh 22, padahal ini tidak berlaku untuk transaksi emas di bullion bank," ungkapnya. 

Dia memastikan bahwa segala tranksi emas di Pegadaian baik cicilan emas dan tabungan emas bebas dari Pajak PPh 22. 

BACA JUGA:Polwan Kuningan Keliling Kampung Jualan Beras SPHP

BACA JUGA:Pasar Sindangkasih Kumuh Jadi Sorotan DPRD Majalengka, Apa yang Akan Dilakukan?

Adapun penjualan emas di Pegadaian Area Cirebon pada 2025 rata-rata dapat mencapai 8 hingga 10 kg per bulan. 

Pencapaian tertinggi baru tercapai di bulan Juli 2025 mencapai 16,6 kg. Namun di bulan Agustus penjualan mengalami penurunan menjadi 11,8 kg. 

"Selain kekhawatiran masyarakat akan pajak, ini juga dipengaruhi oleh kebutuhan sekolah atau biaya pendidikan di bulan tersebut," jelasnya. 

Kategori :