Penyebaran melalui Surat Edaran (SE) Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Nomor 174.C/III/SE/PP- DMI/VIII/2025 tertanggal 2 September 2025.
BACA JUGA:Klarifikasi Menag Soal Profesi Guru: Mari Kita Jaga Martabatnya
BACA JUGA:Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon Sepakati Akan Segera Perbaiki Gedung Dewan
Dalam surat edaran itu, disampaikan oleh Wakil Ketua PD.DMI Kota Cirebon, drg H Heru Purwanto MARS.
Pertama, agar jamaah masjid, warga dan pihak terkait menjaga ketenangan dan kesabaran dalam menghadapi situasi saat ini, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kedua menyerukan agar seluruh pihak, termasuk warga masyarakat, pemerintah dan aparat keamanan untuk tetap tenang, sabar dan tidak mudah terprovokasi dalam menghadapi situasi saat ini," katanya.
Ketiga menyerukan penolakan kepada tindakan anarkisme, vandalisme dan penjarahan karena bertentangan dengan hukum agama dan undang-undang. Keempat menyerukan kepada jamaah masjid di Kota Cirebon agar melaksanakan doa bersama (istighosah) untuk keselamatan bangsa dan negara khususnya untuk Kota Cirebon.
"Terakhir, menyerukan kepada imam, khotib dan penceramah agama agar menyampaikan pesan-pesan kedamaian sesuai dengan prinsip Islam, Rahmatan lil'alamiin," pesannya.