Tidak Perlu Izin DPRD

Selasa 29-04-2014,14:46 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

**Setrayasa Villa Tetap Jalan Menggunakan HGB CIREBON– Keinginan DPRD Kota Cirebon agar Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan meminta izin terlebih dahulu dalam rencana pembangunan perumahan Setrayasa Villa, dianggap tidak perlu dilakukan. Sebab, tak ada aturan yang mewajibkan hal itu. Laporan dan izin hanya disampaikan kepada wali kota selaku pemilik PD Pembangunan. Hal ini disampaikan Sekretaris Badan Pengawas PD Pembangunan Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi kepada Radar, Senin (28/4). Selama ini PD Pembangunan menunjukkan geliat bisnis baru yang menjanjikan. Bekerja sama dengan pihak ketiga, perusahaan plat merah itu mengembangkan sayap bisnisnya di bidang perumahan. Terkait hal itu, Agus Mulyadi menilai tidak perlu ada persetujuan atau izin dari DPRD Kota Cirebon untuk pelaksanaannya. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 tahun 2000 tentang Kerjasama BUMD dan pihak ketiga, PD Pembangunan memberikan tanah sebagai modal dalam perjanjian pembangunan Setrayasa Villa. “Tidak perlu izin dewan saat lahan itu dipihakketigakan. Karena telah menjadi aset yang dipisahkan,” terangnya. Selain itu, kata Agus Mulyadi, jika landasannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dalam ketentuan umum aturan tersebut menyebutkan definisi barang milik daerah yang harus ada izin DPRD saat akan dikerjasamakan pihak ketiga. Di mana, barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau dari perolehan lainnya yang sah. Tanah di Setrayasa itu, ucapnya, tidak termasuk definisi barang milik daerah. Karena sudah diserahkan kepada PD Pembangunan sebagai penyertaan modal dan aset yang dipisahkan sejak 1984. Saat penyerahan aset tanah sebagai penyertaan modal pada 30 tahun lalu, dituangkan dalam perda yang dilakukan atas kesepakatan bersama antara DPRD Kota Cirebon dengan Pemerintah Kota Cirebon. Agus Mulyadi menjelaskan, kerjasama PD Pembangunan dengan pihak ketiga bukan yang pertama. Pada beberapa hal telah dilakukan tanpa persetujuan dari dewan. Seperti, pembangunan perumahan setrayasa satu. “Tidak ada izin dari DPRD saat itu. Dan tidak ada masalah,” ucapnya. Sementara, proses pembangunan setrayasa dua dilakukan sejak tahun 2010 lalu. Karena itu, pria yang juga kepala Bagian Perekonomian Pemkot Cirebon itu menegaskan, mekanisme perjanjian kerjasama BUMD dan pihak ketiga dalam bentuk kerjasama usaha, cukup dengan adanya izin dari wali kota atas pertimbangan Dewan Pengawas (DP) PD Pembangunan. Dengan demikian, tidak perlu lagi ada izin dari dewan selaku legislatif. Sebab, ranahnya sudah masuk internal eksekutif dibawah koordinasi dan penanggung jawab wali kota. Adapaun jika selanjutnya wali kota melaporkan hal ini kepada dewan, itu sesuatu yang berbeda. “Tidak ada keharusan izin dewan dalam kerja sama pembangunan perumahan setrayasa kedua,” tegasnya. Hal senada disampaikan Dirut PD Pembangunan, Herman Suniaman SH MH. Menurutnya, hingga saat ini tanah yang akan dibangun perumahan Setrayasa Villa itu masih milik PD Pembangunan. Hingga Hak Guna Bangunan (HGB) habis pada 25 tahun ke depan, tanah tersebut akan dilepaskan menjadi milik penghuni rumah di Setrayasa dua. PD Pembangunan, ujarnya, hanya memiliki tujuan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengembangkan sayap bisnis lain. Kepemilikan PD Pembangunan 100 persen milik wali kota. Karena itu, Herman tidak perlu mengajukan izin saat akan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pembangunan perumahan Setrayasa Villa tersebut. “Laporan dan izin hanya kepada wali kota. Selain itu tidak wajib,” tegasnya lagi. Sebelumnya, Anggota komisi A DPRD Kota Cirebon Cecep Suhardiman SH MH mengatakan terkait kerja sama pembangunan perumahan antara PD Pembangunan dengan pihak developer, secara ideal harus mendapatkan izin dari dewan. Namun, sepengetahuan Cecep, PD Pembangunan belum mengajukan izin atau pembahasan terkait itu. “Perumahan di setrayasa itu berdiri diatas tanah milik PD Pembangunan. Kerjasama yang mengalihkan kepemilikan harus ada persetujuan dari DPRD,” terangnya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 yentang Perbendaharaan Negara. Cecep menilai, tanah milik PD Pembangunan yang akan dibangun perumahan Setrayasa Villa itu, tidak mungkin selamanya akan disewakan. “Saya menilai ini kerja sama pembangunan perumahan. Rumah itu pasti diperjualbelikan, buka sewa. Otomatis aka nada pengalihan aset milik PD Pembangunan. Ini harus mendapatkan izin dewan,” paparnya. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait